Direktorat Pajak Kantongi 2.000-an Nama di Negara Tax Havens

Muchamad Nafi
14 April 2016, 16:59
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Munculnya dokumen Panam Papers telah menghebohkan penjuru dunia, juga di Indonesia. Bocoran data yang bersumber dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama itu memuat sebelasan juta dokumen. Isinya terkait perusahaan atau orang yang memiliki akun di negara-negara suaka pajak atau tax havens.

Dari dokumen yang dirilis organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) sejak Senin pekan lalu itu diketahui tak kurang dari 800-an nama adalah orang dan perusahaan dari Indonesia. Sebagian nama dari jumlah tersebut diduga mendirikan perusahaan di negara tax havens sebagai upaya menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak di negara masing-masing.

Advertisement

Rupanya, pemerintah pun telah memiliki data serupa. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan telah mengantongi lebih dari 2.000 nama Indonesia di negara tax havens. “Saya punya data ini sejak Agustus 2015. Dapat dari otoritas pajak negara G20 dan resmi ada serah terima,” kata Ken di Jakarta, Rabu, 13 April 2016. Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan).

Menurut Ken, saat ini dokumen Panam Papers memuat sekitar 800 nama dari Indonesia. Pada 2013, ICIJ telah merilis dokumen bocoran serupa. Ketika itu mereka menamakannya sebagai Offshore Leaks. Dari sekitar 2,5 juta dokumen, nama orang dan perusahaan Indonesia mencapai lebih dari 1.780. Bila dijumlahkan, dalam perhitungan awal muncullah 2.580-an nama.

Ketika disisir, kata Ken, setidaknya ditemukan 2.040 nama yang dimiliki Direktorat Pajak beririsan dengan data di dua dokumen tersebut. Namun, dia menegaskan nama-nama tersebut tidak selalu bermasalah. Sebab, dalam berbisnis, mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai negara tidak otomatis melanggar hukum, sebab merupakan hal biasa selama membayar pajak.

Dari 2.000-an nama tadi, Direktorat Pajak mendeteksi mereka menenamkan uang dan asetnya di 18 negara tax havens. Di antaranya, “BVI (British Virgin Island), Panama, Cook Island, Singapura, dan Delawer, Amerika,” kata Ken. (Baca: Heboh Panama Papers Mengguncang Berbagai Negara).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement