Rekrutmen Pengurus BPMA Akan Dilelang Secara Terbuka
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Marzuki Daham mengaku saat ini tengah menyusun struktur organisasi lembaganya. Setelah dilantik 11 April lalu, hingga sekarang BPMA belum memiliki struktur kepengurusan.
Penyusunan struktur organisasi dan anggaran harus secepatnya dilakukan. Mengingat dalam satu atau dua bulan ke depan pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) kepada DPR.
“Karena itu saya harus kejar agar (anggarannya) bisa di-approve (disetujui) sebelum pembahasan APBN-P 2016," ujarnya kepada Katadata, di Jakarta, Senin (2/5). (Baca: Resmi Jadi Kepala BPMA, Marzuki Daham Ingin Tingkatkan Eksplorasi)
Pekan depan Marzuki akan mendiskusikan susunan kepengurusan BPMA bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan struktur organisasi tersebut juga akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setelah proses anggaran disetujui Kementerian Keuangan, barulah BPMA bisa merekrut karyawan. Setelah proses anggaran selesai, barulah perekrutan karyawan dilakukan. Dia mengatakan proses perekrutan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini dilakukan untuk menghindari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sistem yang sama akan diterapkan seperti proses pemilihannya sebagai Kepala BPMA. Perekrutan unit pelaksana BPMA akan diumumkan di media masa. Sehingga semua orang yang memenuhi kualifikasi, yakni menguasai atau memiliki pengetahuan di bidang hulu migas, bisa ikut mendaftar. Targetnya dalam tiga bulan ke depan proses perekrutan sudah bisa dilakukan. (Baca: Pertamina Gandeng Pemprov Aceh Perpanjang Kontrak 2 Blok Migas)
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006, struktur organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur Pelaksana. Komisi Pengawas berjumlah tiga orang yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang migas. Sementara Unsur Pelaksana paling banyak terdiri atas lima unit kerja, masing-masing membawahi tiga sub unit.
Menurut Marzuki ada sekitar 20 orang yang akan terlibat mengisi posisi unit-unit tersebut dengan terlebih dahulu menyeleksi calon pekerjanya. Meski proses seleksi dilakukan terbuka, tapi Marzuki lebih memprioritaskan putra daerah Aceh untuk mengisi semua level unit kerjanya.
Setelah perekrutan, akan ada pelatihan bersama SKK Migas bagi seluruh karyawan. Pemerintah memberikan waktu selama enam bulan kepada Marzuki untuk menyiapkan kepengurusan lembaganya sebelum mengambilalih fungsi SKK Migas di wilayah Aceh. (Baca: SKK Migas Tak Lagi Berwenang di Aceh)
Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan dalam waktu 6 bulan masa transisi tersebut, SKK migas berperan untuk melakukan koordinasi, misalnya terkait pengelolaan kegiatan migas di hulu. Sebab pada akhir masa transisi seluruh kewenangan dan tanggung jawab Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok Migas Aceh akan berada dibawah naungan BPMA. "Sepenuhnya nanti dilaksanankan ke BPMA," ujar Rudianto kepada Katadata, Selasa (3/5).
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengingatkan Kepala BPMA segera menyiapkan perangkat yang diperlukan. Seperti organisasi Badan Pengelola Migas Aceh, perencanaan anggaran, dan personalia disamping tugas-tugas lain yang memang juga perlu dilakukan dengan cepat. PP 23/2015 mengamanatkan penataan organisasi BPMA harus selesai sebelum 4 Mei 2016. (Baca: Menteri ESDM Tunjuk Orang Aceh Pimpin BPMA)