DPR Soroti Dua Poin Utama dalam Pembahasan RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
26 Mei 2016, 16:17
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi masih teronggok di Dewan Perwailan Rakyat. Padahal, pemerintah menargetkan draf aturan tersebut selesai tahun ini. Apalagi rancangannya sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016.

Anggota Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha mengatakan RUU Migas masih dibahas Dewan. Aada dua isu penting yang berkembang yaitu mengenai institusi dan kewenangan. Keduanya menjadi sorotan karena membahas berbagai elemen penting di sektor migas, salah satunya menyangkut tipe kontrak bagi hasil, production sharing contract (PSC), yang selama ini dipakai pemerintah. (Baca: Kementerian ESDM Ingin Dana Ketahanan Energi Masuk RUU Migas).

Menurut dia, pembahasan tipe kontrak sektor migas menjadi pembahasan lintas fraksi di DPR. “Apakah PSC akan seperti sekarang ini? Mesti diingat, saya mencoba mempengaruhi teman-teman di DPR bahwa tipe kontrak kita harus link kepada profitability. Kalau tidak, gak ada orang yang mau berusaha,” kata Satya di sela-sela Konvensi ke-40 Asosiasi Pelaku Usaha Migas Indonesia (IPA), di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Dalam membahas RUU Migas, dia berharap pemerintah tetap berpegang teguh atas mineral right, hak kelola untuk mengeksploitasi suatu wilayah. Pemerintah dituntut tetap di puncak dalam pengelolaan migas negara. Meski begitu, Satya tidak berjanji ketentuan migas ini akan selesai pada 2016. Sebab hingga kini pembahasannya belum sampai ke rapat paripurna. (Baca: Draf RUU Migas Ditargetkan Rampung Tahun Ini).

Agar segera selesai, dia menilai RUU Migas harus dikombinasikan antara versi pemerintah dan DPR. “DPR tidak bisa buat keputusan yang versi DPR saja, tapi pemerintah juga begitu. Yang ada itu namanya versi bersama,” kata Satya. “Nanti ada diskusi tingkat satu, diteruskan menjadi diskusi tingkat dua, baru menjadi undang-undang.”

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja berharap DPR segera mengundang pemerintah untuk membahas penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut. Harapannya, aturan tersebut rampung tahun ini.

Pemerintah sudah memiliki usulan aturannya. Untuk hulu migas, pemerintah akan memperkuat PT Pertamina. Sementara Satuan Khusus Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan berubah menjadi BUMN Khusus yang mewakili pemerintah sebagai mitra dari kontraktor migas.

BUMN Khusus ini akan mengurusi sisi bisnis, sementara hak pertambangan tetap di tangan pemerintah. “Ini yang sedang kami pilah-pilah,” kata Wiratmaja. (Baca: Pemerintah Tak Ingin Pertamina Gantikan Peran SKK Migas)

Sementara dari sisi hilir migas, pemerintah berencana membentuk Badan Penyangga Gas Bumi. Badan ini diharapkan membuat harga sama di setiap wilayah. Pasalnya, harga gas di Indonesia saat ini sangat beragam. Misalnya, harga gas di Pulau Jawa dan Sumatera Utara jauh berbeda. Demikian pula harga gas di Indonesia Timur. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...