BKPM: Layanan Izin Investasi Terbaik di Sulsel, Siak dan Palembang

Ameidyo Daud Nasution
30 Mei 2016, 15:32
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai sejumlah provinsi dan kabupaten/kotamadya di Indonesia telah berhasil menyediakan layanan perizinan investasi terbaik di daerahnya masing-masing. Indikasinya adalah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara utuh, sejak layanan tersebut dirilis pemerintah pusat pada Januari tahun lalu.

Untuk level provinsi, BKPM memberikan penghargaan PTSP terbaik kepada Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk kabupaten dimenangkan oleh Kabupaten Siak, Riau. Adapun Palembang memenangkan kategori PTSP terbaik tingkat kotamadya.

Selain itu, BKPM juga memberikan penghargaan terbaik untuk beberapa daerah terpencil yang tetap berkomitmen mengembangkan PTSP. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, Kotamadya Jayapura memenangkan PTSP terbaik di wilayah Indonesia Timur. "Kami apresiasi wilayah yang cukup remote (pinggiran) namun tetap berkomitmen membuat PTSP," katanya dalam acara pemberiaan penghargaan PTSP Provinsi, Kabupaten, Kota Terbaik Tahun 2016 di kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/5).

Menurut Franky, ada enam kriteria penilaian yang menjadi dasar pemilihan pemenang. Pertama, adanya kelembagaan dengan regulasi yang mendasari PTSP ini.

Kedua, adanya pelayanan online. Ketiga, standar operasi PTSP yang terverifikasi. Keempat, transparansi biaya pendaftaran. Kelima, adanya inovasi di setiap PTSP. "Keenam adalah layanan insentif yang diberikan pemda kepada investor," katanya.

(Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Adapun tim penilai PTSP terbaik beranggotakan BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain itu, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kantor Staf Wakil Presiden. "Untuk penilai independennya kami gunakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).”

Dalam penghargaan tahun ini, menurut Franky, Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sragen tidak diikutsertakan. Pertimbangannya, kedua daerah tersebut telah memenangkan penghargaan serupa selama tiga tahun berturut-turut. "Kami anggap mereka (Jatim dan Sragen) proven dalam PTSP," ujar Franky.

Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai macam hal agar perizinan investasi mengalami perbaikan. Salah satu yang telah dilakukan adalah menyatukan 162 regulasi terkait investasi.

(Baca: Perizinan Dialihkan ke BKPM, Peminat Investasi Migas Tinggi)

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan koordinasi dengan segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sulsel. Tujuannya menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi antara dinas dan SKPD lainnya di dalam PTSP. "Ini mungkin salah satu alasan mengapa pertumbuhan ekonomi Sulsel selalu berada di atas pertumbuhan nasional. Pertumbuhan ekonomi kami tidak pernah di bawah 7 persen," kata Syahrul.

Di sisi lain, Franky mengungkapkan, masih ada 31 kabupaten yang belum memiliki PTSP untuk mempermudah investasi. Penyebabnya, 31 kabupaten itu berada di daerah sulit terjangkau investasi sehingga tidak dapat membuat PTSP. Selain itu, masih ada empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang belum membuat PTSP.

Franky menjelaskan, secara total dari 561 kabupaten dan kotamadya di Indonesia, sebanyak 526 daerah telah membentuk PTSP. Dari 526 daerah tersebut, 385 merupakan kabupaten, 98 kotamadya, empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan lima Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP). "Yang belum membuat kami harapkan dapat segera membuat," katanya.

(Baca: Dalam 3 Jam di BKPM, Investor akan Kantongi Empat Produk Hukum)

Sekadar informasi, pemerintah berusaha memacu investasi dengan merombak dan melakukan penyederhanaan perizinan melalui BKPM. Mulai dari pelaksanaan sistem online, pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat, layanan izin investasi 3 jam serta kemudahan investasi langsung konstruksi. Layanan izin investasi 3 jam misalnya, telah memangkas proses yang membutuhkan waktu 23 hari hingga hanya membutuhkan waktu 3 jam saat ini.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...