Penerimaan Negara Seret, Defisit Anggaran Bengkak Jadi 2,5 Persen
Pemerintah berencana memperbesar target defisit anggaran dari 2,15 persen menjadi 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun ini. Penyebabnya, penerimaan negara masih seret meskipun sudah memasukkan asumsi tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
“Defisit (anggaran) sekitar 2,5 persen. Pokoknya sama seperti tahun lalu,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (1/6).
Menurut dia, melebarnya angka defisit tersebut karena penerimaan negara masih rendah. Sekadar informasi, per 8 Mei lalu, penerimaan negara baru sekitar Rp 419,2 triliun atau 23 persen dari target sepanjang tahun ini Rp 1.822,5 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak -di luar bea dan cukai- sekitar Rp 272 triliun atau 20 persen dari target pajak tahun ini Rp 1.360,2 triliun.
Di sisi lain, pelebaran defisit menjadi 2,5 persen itu sudah memperhitungkan potensi penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak. Sebelumnya, Bambang menargetkan tambahan penerimaan dari kebijakan itu sebesar Rp 165 triliun. Perkiraan itu berdasarkan perhitungan tarif tebusan repatriasi dana amnesti pajak sebesar satu, dua, dan tiga persen dan dua, empat, dan enam persen bagi yang hanya mendeklarasikan asetnya.
(Baca: DPR Sarankan Perlebar Defisit Anggaran untuk Genjot Ekonomi)
Jadi, defisit anggaran berpotensi lebih besar kalau kebijakan pengampunan pajak itu urung diterapkan atau besarannya lebih kecil dari yang diperkirakan. Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, yang diharapkan rampung medio tahun ini.
Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, baik dari pemerintah maupun Komisi XI DPR sedang mengkaji kemungkinan memperbesar besaran tarif tebusan dari draf awal beleid itu. Hal ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak bahwa beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa mengenakan tarif berkisar 5-10 persen.
Namun, Bambang masih enggan menyebutkan usulan baru tarif tebusan amnesti pajak. “Pokoknya nanti tarif (tebusan) sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” katanya.
(Baca: APBN Dipotong Rp 50 T, Jokowi Mau Pangkas Lagi Dana Kementerian)
Selain potensi penerimaan dari tax amnesty, Bambang mengatakan, pemerintah juga akan memasukkan usulan pemotongan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta agar belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dipotong sebesar Rp 50,6 triliun. Begitu pun dengan anggaran daerah yang diminta dikurangi sekitar Rp 8 triliun.
(Baca: Beda dengan BI, Pemerintah Bidik Hasil Amnesti Pajak Rp 165 Triliun)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah berencana mengajukan draf APBN-P 2016 kepada DPR, awal Juni ini. Namun, Bambang belum mau menyebutkan waktu penyerahan draf tersebut, termasuk pembahasan dengan DPR. “Secepatnya kami ajukan.”