Pemerintah Akan Bangun Kawasan Ekonomi Khusus di Papua

Safrezi Fitra
14 Juni 2016, 19:10
Ratas KEK Sorong
Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyatakan komitmennya mengembangkan Indonesia Timur, khususnya Papua. Hari ini Jokowi menggelar rapat terbatas Kabinet Kerja yang membahas tentang Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong (Papua Barat), di kantornya.

"Untuk membangun tanah Papua, bukan hanya memperkuat konektivitas seperti membangun jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan, tapi kita juga harus menciptakan kawasan-kawasan industri dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam rapat tersebut, Selasa (14/3).

Sebagai persiapan pembangunan KEK Sorong, Jokowi menginstruksikan para menteri memastikan kesiapan lokasi, zonasi, lahan, dan lain sebagainya. Ini diperlukan untuk melihat sejauh mana kesiapan wilayah tersebut agar layak dijadikan KEK. (Baca: Pembangunan Kereta Papua Bisa Dimulai Bulan September)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pada prinsipnya Jokowi menyetujui usulan untuk mengembangkan KEK di Sorong. Jokowi memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk menyiapkan usulan KEK ini dalam dua minggu.

Jokowi pun memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memfasilitasi usulan tersebut. Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy menyanggupi hal ini. Bahkan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Sorong, sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan KEK. Di atas lahan tersebut sudah ada 12 investor swasta asing dan dalam negeri.

“Untuk masalah tanahnya sudah clean and clear. Untuk sertifikasi, kami minta bantuan pemerintah pusat, untuk membantu menyelesaikan pertanahan sehubungan dengan masalah tanah,” ujarnya.  (Baca: Tinggal 15 Persen Jalan Trans Papua yang Belum Tersambung)

Irene juga meminta pemerintah menerbitkan paying hukum untuk penetapan KEK Sorong. Bentuknya bisa berupa Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres). Namun, pemerintah menjanjikan aturan ini dalam bentuk yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...