Mayoritas Fraksi Sepakat, PDIP Minta Tarif Tax Amnesty Lebih Besar

Desy Setyowati
27 Juni 2016, 17:48
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (28/6) besok. Sebagian besar fraksi sudah sepakat dengan pemerintah, namun PDI Perjuangan masih mempersoalkan besaran tarif tebusan dan jangka waktu program pengampunan pajak tersebut.

Dalam berkas pembahasan akhir Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, Jumat (24/6) pekan lalu, yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah merevisi tarif tebusan dan jangka waktu program amnesti pajak. Program ini direncanakan mulai 1 Juni, dibagi dalam tiga periode waktu secara kuartalan hingga 31 Maret 2017.

Padahal, dalam rancangan awal beleidnya, program tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun  ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tambahan waktu ini diharapkan bisa mendorong minat pembayar pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak.

(Baca: Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty)

Perubahan kedua terkait dengan besaran tarif tebusan bagi peserta program tax amnesty yang bersedia membawa masuk hartanya dan diinvestasikan di dalam negeri (repatriasi). Semula besarannya 1 persen dari nilai harta pada kuartal pertama, 2 persen pada kuartal II dan 3 persen pada kuartal III. Kini, besaran tarifnya dinaikkan 100 persen menjadi 2 persen, 3 persen dan 5 persen.

Begitu pula dengan besaran tarif tebusan bagi peserta program tax amnesty yang hanya bersedia mendeklarasikan hartanya, dinaikkan 100 persen.

Yaitu dari skema 2 persen, empat persen, dan enam persen, dinaikkan menjadi empat persen, enam persen, dan 10 persen.

“Tarif untuk yang repatriasi dan deklarasi harus selisih dua kali lipat agar banyak yang bersedia menginvestasikan kembali hartanya di dalam negeri,” kata Bambang beberapa waktu lalu.  

Skema besaran tarif tebusan ini disetujui oleh tujuh fraksi dalam Panitia Kerja. Yaitu Fraksi Golkar, PKB, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, dan Gerindra. Sedangkan PKS sepakat dengan besaran tarif namun mengusulkan agar jangka waktu harta yang direpatriasi hingga lima tahun atau lebih panjang dari usulan pemerintah selama tiga tahun.

(Baca: Pemerintah Yakin RUU Tax Amnesty Diketok Pekan Depan)

Sementara itu, Fraksi Demokrat mempersoalkan skema besaran tarif tax amnesty yang tak sesuai dengan UU Perpajakan. Sebab, ada perbedaan tarif antara repatriasi dan deklarasi.

Yang menarik, PDI Perjuangan sebagai partai utama pendukung pemerintah, malah belum sepakat dengan skema tarif tebusan dan periode waktu pengampunan pajak.

Pertama, PDI Perjuangan menginginkan waktu program itu dibagi dua periode dan berakhir Desember 2016.

Kedua, besaran tarif tebusan. Usulannya adalah besaran tarif tebusan bagi peserta program yang bersedia merepatriasi hartanya di dalam negeri sebesar 2 persen dan 3 persen. Sedangkan tarif untuk deklarasi sebesar 10 persen dan 15 persen.

(Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)

Di sisi lain, semua fraksi sudah sepakat mengenai tarif tebusan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pada draf awal tidak ditetapkan. Jenis UMKM yang diperbolehkan ikut tax amnesty yakni yang peredaran usahanya di atas Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Besaran tarif tebusan sebesar 0,5 persen untuk usaha hingga Rp 10 miliar dan dua persen untuk usaha senilai di atas Rp 10 miliar.

Rencananya, hasil pembahasan Panja tersebut akan dibahas dalam Rapat Kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Senin siang ini (27/6). Pemerintah berharap, kesepakatan bisa tercapai dalam rapat dengan Komisi XI sehingga beleid tax amnesty dapat disahkan Selasa besok.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...