Pemerintah Tandai Sejuta Titik Potensi Pajak Melalui Geo-Tagging

Desy Setyowati
1 Juli 2016, 11:27
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah terus meningkatkan penerimaan pajak, termasuk melalui perluasan basis pemungutan atau ekstensifikasi. Salah satu alatnya dengan menerapkan sistem pendanaan wilayah atau geo-tagging.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto mengatakan sejak menjalankan sistem tersebut sejak Mei lalu sudah mendeteksi sekitar sejuta juta titik potensi pajak baru. “Sudah hampir sejuta point of interest di seluruh Indonesia,” kata Dasto di Jakarta, Kamis malam, 30 Juni 2016.

Data tersebut akan diklarifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya. Nantinya, wajib pajak baru yang terjaring sistem ini akan diimbau untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. (Baca: Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 50 Triliun dari Pemeriksaan Pajak).

Hingga saat ini, kegiatan tersebut baru melalui tahapan pertama yakni pelabelan. Selanjutnya dilakukan klarifikasi mengenai kepemilikan dan kesesuaian NPWP dengan jumlah usaha atau kepatuhannya melaporkan aset yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Kegiatan ini diharapkan menambah wajib pajak baru atau ekstenfikasi, terutama orang pribadi.

Jika dari hasil temuan diketahui bahwa subjek pajak belum memiliki NPWP, akan diimbau membuat identitas wajib pajak tersebut. Begitu pula jika diketahui ada usaha yang belum didaftarkan sebagai objek pajak. Bila subjek pajak enggan membuat NPWP, pegawai pajak akan mengirimkan surat imbauan dan diberi tenggat waktu 14 hari untuk menanggapi surat tersebut. 

Supaya lebih efektif, Direktorat Pajak mengkaji teknologi yang memungkinkan petugas pajak mengetahui informasi subjek dan objek pajak. Jadi, ketika melakukan pelabelan secara langsung, mengombinasikannya dengan masterfile milik Direktorat Pajak. (Baca: Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...