Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak

Safrezi Fitra
24 Juni 2016, 16:21
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batas PTKP ini sudah berlaku mulai tahun pajak 2016. Penyesuaian besaran PTKP terhitung sejak Januari tahun ini.

“Seluruh Wajib Pajak (WP), baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh terutang, mengacu pada PTKP yang baru ini,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Jumat (24/6).

 Adapun rincian perubahan besaran PTKP untuk tahun ini adalah sebagai berikut:

PTKP

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Dengan demikian, rata-rata penghasilan tidak kena pajak untuk satu keluarga mencapai Rp 67,5 juta dalam satu tahun.

Kementerian Keuangan mengatakan ada beberapa hal yang melandasi pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan batas PTKP. Salah satunya kondisi perekonomian yang melambat sejak 2013. 

Perlambatan ini juga dipengaruhi perekonomian global yang sedang lemah. Kinerja ekonomi, seperti perdagangan Indonesia dengan mitra mitra dagang seperti Amerika Serikat dan Cina melambat.

Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang kuartal I hanya 4,9 persen. Padahal target dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, disepakati sebesar 5,2 persen. (Baca: Konsumsi Lemah, Ekonomi Kuartal II Diduga Cuma Tumbuh 4,9 Persen)

Untuk mencapai target tersebut, salah satunya perlu ditopang oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Kebijakan menaikkan PTKP yang baru dikeluarkan ini, diharapkan bisa menjadi salah satu faktor untuk menjaga daya beli masyarakat dan berdampak baik pada perekonomian nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...