Percepat Lelang Pembangkit, ESDM Minta PLN Bentuk Badan Khusus

Anggita Rezki Amelia
12 Juli 2016, 12:55
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA
PLTU Suralaya dulu mensuplai 30 persen kebutuhan listrik nasional. Sekarang tinggal mensupali 20 persen seiring banyak pembangkit yang sudah terbangun.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Independen (Independent Procurement Agency). Tujuannya untuk mempermudah tender pembangkit listrik bagi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan lembaga tersebut akan melakukan uji kelayakan (due diligence) terhadap aspek teknis dan keuangan pengembang listrik swasta. "Ini untuk membuat lelang pembangkit lebih cepat dan akuntabel," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/7). (Baca: Menteri Sudirman: Lima “Pembangkangan” PLN)

Menurut dia, selama ini ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi IPP untuk bisa terlibat dalam proyek tender kelistrikan. Salah satunya harus lebih dulu menyetor sejumlah dana, sebagai jaminan pelaksanaan. PLN menganggap hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko keuangannya. 

Menurutnya IPP membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun pembangkit. Apalagi jika masih harus menyetor uang jaminan lagi. Padahal, dana ini bisa digunakan untuk mempercepat proses pembangunan proyek pembangkit. (Baca: Batalkan Lelang, PLN Garap Sendiri Pembangkit Jawa 5)

Kementerian ESDM menilai kewajiban setoran uang jaminan ini tidak perlu ada. Karena akan memberatkan keuangan IPP yang akan sudah berniat membangun pembangkit. Sujatmiko yakin Lembaga Kebijakan Pengadaan Independen bisa menjawab alasan PLN mewajibkan setoran uang jaminan, melalui uji kelayakan yang dilakukan.

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said juga telah memperingatkan PLN untuk mempermudah persyaratan tender pembangkit listrik swasta. Khususnya bagi IPP yang ingin terlibat dalam megaproyek kelistrikan 35 gigawatt (GW). (Baca: Jokowi Minta PLN Perbanyak Beli Listrik, Bukan Bangun Pembangkit)

Menurutnya hal ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet di kantor presiden pekan lalu. Jokowi ingin syarat-syarat yang dibebankan kepada IPP disederhanakan. Dengan begitu, pengembang swasta bisa tertarik untuk terlibat lebih besar pada proyek kelistrikan. 

"Saya hanya kutip ucapan presiden, jangan tambahkan syarat-syarat yang malah membuat pemain nasional tidak ada tempat. Yang jelas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2015 tentang pembelian listrik, semangatnya memudahkan, mempercepat, dan menyederhanakan," kata Sudirman.

Sudirman berdalih, salah satu persyaratan yang menghambat IPP untuk mengikuti tender pembangunan proyek kelistrikan yakni syarat menaruh uang jaminan di perbankan nasional. Pengembang swasta diminta oleh PLN untuk menaruh 10 persen dari nilai proyek sebagai wujud komitmen IPP dalam menggarap proyek kelistrikan bersama PLN. (Baca: Bangun Pembangkit Listrik di Indonesia Timur Butuh Rp 152 Triliun)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...