Tegur Lagi, Sudirman: Jangan Sampai PLN Jadi Anak Durhaka
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kembali memperingatkan jajaran pimpinan PT Perusahaan Listrik Negara yang kerap tak sejalan dengan keputusan pemerintah. Kebijakan yang dikeluarkan kementeriannya sering tak dijalankan perusahaan pelat merah itu.
Dia pun menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam sosialisasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, hari ini. Apalagi, tidak ada penjelasan akan absennya mantan Direktur Utama BRI tersebut. (Baca: Dituding Pemerintah, PLN Klaim Diskon Tarif Tengah Malam Laris).
“Saya sudah kehabisan cara. Sampaikan pada tim managemen PLN, hentikan kebiasaan meng-kontes dan men-challange kebijakan pemerintah,” kata Sudirman dengan nada tinggi dalam sambutannya di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.
Dengan mata yang memerah, Sudirman kembali menekankan rasa herannya dengan perilaku direksi PLN yang berkali-kali tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Padahal, dia mengklaim, tidak ada yang dibuat Kementerian Energi yang tidak melibatkan PLN.
Sudirman pun mengomentari alasan yang sering disampaikan Dirut PLN bahwa perusahaan tersebut memiliki dua 'orang tua', yakni Kementerian Energi dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Sudirman, Kementerian BUMN itu ibaratnya seorang ayah, yang hanya tau terkait nilai bagus, seperti laba.
Sedangkan Kementerian Energi diibaratkan sebagai Ibu. “Ibunya itu Kementerian Energi yang melahirkan dengan membuat regulasinya, menyusui seperti menetapkan alokasi gas, batubara. Jangan sampai PLN jadi anak durhaka,” ujar Sudirman. (Baca: Sudirman Said: Menteri Jepang Pertanyakan Proyek Masela dan HVDC).
Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan bahwa Direktur Utama PLN tak pernah menghadiri acara-acara yang diselenggarakannya. Selama dua tahun menjabat sebagai Dirut PLN, Sofyan belum pernah sekali pun duduk di ruangan Menteri Energi. Karena itu Sudirman menegaskan jangan sampai ada kesulitan listrik karena perilaku pimpinan PLN yang seperti ini.
Kejengkelan Sudirman ini merupakan lanjutan perseteruan antara dirinya dengan Sofyan. Sudirman pernah menuturkan sedikitnya terdapat lima pembangkangan yang dilakukan oleh PLN. (Baca: Menteri Sudirman: Lima “Pembangkangan” PLN).
Pertama, tentang pembelian kelebihan tenaga listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 mengatur pembelian excess power oleh PLN dengan harga yang menarik (harga patokan tertinggi). Namun, PLN malah menerbitkan Pedoman Pembelian Excess Power berdasarkan HPS dengan menghitung Capital Cost Recovery Rate.
Kedua, Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 memberikan penyederhanaan proses pembangkit swasta (IPP). Di sisni PLN dapat menunjuk independent procurement agen untuk proses pengadaannya. Namun, PLN justru memberikan banyak tambahan aturan baru.
Ketiga, daerah krisis atau yang belum terjangkau listrik PLN dapat dilistriki badan usaha lain. Namun, pada Agustus 2015, PLN keberatan melepas sebagian wilayah usahanya karena dianggap sebagai aset dan sudah melakukan perencanaan terhadap wilayah tersebut.
Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 mengatur FIT Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) skala di bawah 10 MW dengan harga 6,75 - 14,4 sen Amerika per kwh. PLN malah menetapkan tarif sendiri yang berujung pada pembangunan pembangkit dengan energi baru dan terbarukan (EBT) terhambat sehingga bisa menyebabkan target bauran EBT 23 persen pada 2025 tidak tercapai.
Kelima, proyek transmisi arus searah tegangan tinggi atau high voltage direct current transmission (HVDC) Sumatera - Jawa 500 kiloVolt yang telah diputuskan untuk dikerjakan sesuai kajian, namun PLN justru mengkaji ulang. Padahal, pendanaan sudah jelas dan tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2016-2025. Dampaknya, pelaksanaan proyek 35.000 MW terhambat. (Baca: Bertemu Jokowi, Kontraktor Listrik Masih Keluhkan Masalah Perizinan).
Meskipun demikian, ditemui di tempat yang sama, Direktur Perencanaan PLN Nieke Widyawati enggan memberikan tanggapan atas teguran Menteri Sudirman tersebut. Sementara Sofyan Basir, sebelumnya pernah memberikan pembelaan atas tudingan tersebut.
Menurutnya, penambahan aturan dalam proses tender memang sengaja dibuat untuk betul-betul menyaring investor yang bisa menyelesaikan proyek yang ditenderkan. “Kami punya hak untuk itu dan jangan sampai kejadian masa lalu kontrak ini diperjualbelikan sehigga berlarut-larut proses pelaksanaan pembangunan,” ujar Sofyan.