PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga 2019
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik hingga tahun depan. Alasannya, Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan mengenai harga batu bara untuk pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang rencananya akan terbit pada awal Maret 2018.
"Bisa (tarif listrik tidak berubah hingga 2019). Kecuali kamu yang minta," canda Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Fermont Hotel, Jakarta pada Rabu (28/2). (Baca: Pemerintah Tunda Harga Batu Bara Masuk Penghitungan Tarif Listrik)
Meski begitu, Sofyan belum bisa menyebutkan seperti apa skema harga batu bara yang diatur dalam Keputusan Presiden tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah ingin skema harga tetap (fix) batu bara, bukan batas atas dan batas bawah. PLN berharap harga batu bara untuk pembangkitnya berada di kisaran US$ 60-70 per ton.
"Waktu itu kan range (kisaran harga yang diminta PLN), tapi Pemerintah maunya fix. Boleh saja, yang penting cukup keekonomiannya untuk PLN. Kan dulu (keekonomian) kami berkisar US$ 60-70 per ton," ujar Sofyan.
Dengan harga batu bara yang diatur oleh Pemerintah, PLN meyakini kinerja keuangannya akan kembali membaik pada 2018. PLN menargetkan bisa meraup laba tahun di kisaran Rp 10-15 triliun. Sofyan menyaku keuntungan PLN tahun lalu terpangkas hingga Rp 20 triliun karena kenaikan harga batu bara.
(Baca: Pembedaan Harga Batu Bara Domestik Dinilai Rawan Penyelundupan)
Naiknya harga batu bara sangat berpengaruh pada keuangan PLN. Karena 60 persen harga pokok produksi PLN, merupakan pembelian batu bara. "Kehilangan untung Rp 20 triliun karena harga batubara, labanya (2017) tinggal Rp 3-4 triliun kan kasihan PLN. Lagi diaudit sekarang," ujar Sofyan.
Dengan target laba tersebut, PLN akan bisa menginvestasikan lagi sekitar Rp 100-an triliun tahun ini. Belanja modal ini akan digunakan untuk merawat dan membangun jaringan transmisi dan distribusi, serta membangun pembangkit-pembangkit di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Sofyan juga memastikan penurunan harga dengan skema fix DMO, tidak akan membuat pengusaha batu bara merugi. "PLN harus membeli sesuai dengan harga keekonomian si penambang. Kalau harga rendah, dia (perusahaan tambang batu bara) bisa tidak menggali," ujar Sofyan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menambahkan sebagai perusahaan, PLN memang dituntut untuk mendapatkan keuntungan dari usahanya. Namun sebagai BUMN, PLN juga harus melayani masyarakat.
Kenaikan harga listrik sudah pasti akan membebani masyarakat. "Makanya, kami minta adanya DMO itu dengan harga tertentu. Karena kalau tidak, tidak mungkin," ujar Rini di Fermont Hotel, Rabu (28/2).
(Baca: PLN Targetkan Akuisisi 8 Lahan Tambang Batu Bara Selesai Juni 2018)
Perusahaan BUMN di sektor tambang batu bara, yakni PT Bukit Asam (Persero) Tbk. pun akan ikut menjual batu bara ke pasar domestik dengan harga yang akan ditetapkan pemerintah. "Iya, sama. (Bukit Asam) kena juga," ujar Rini.