Sempat "Perang" Kata, Menkeu: Singapura Tak Berniat Hambat Tax Amnesty
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan telah bertemu Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam. Dalam pertemuan itu, dia diyakinkan bahwa negara tersebut tidak memiliki intensi untuk mengganggu pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Tharman di sela acara rapat negara-negara anggota G20 di Cina, akhir pekan lalu. Tharman menyampaikan data lapangan yang diperoleh Monetary Authority di Singapura.
“Singapura bilang tidak melakukan upaya apalagi instruksi untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016. (Baca: "Diserang" Pejabat Indonesia, Singapura Bantah Jegal Tax Amnesty).
Program pengampunan pajak sempat memancing “perang” kata pejabat Indonesia dan Singapura. Hal ini dipicu oleh informasi bahwa perbankan Singapura hendak menggagalkan kebijakan tax amnesty.
Caranya, mereka menawarkan insentif bagi warga Indonesia agar tak menarik dana melalui skema repatriasi. Seperti diketahui, jika nasabah hanya mendeklarasikan asetnya akan dikenakan tebusan empat sampai 10 persen. Sementara jika mengikuti repatriasi, uang tebusannya hanya dua hingga lima persen. Selisih uang tebusan ini yang akan ditanggung bank.
Mendengar kabar tersebut, Bambang Brodjonegoro menyatakan terus melakukan serangkaian langkah meyakinkan pelaku usaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Pemerintah pun menggelar sosialisasi ke luar negeri: Inggris, Hongkong, termasuk yang utama Singapura.