Menteri Keuangan Dorong G20 Sanksi Pelanggar Pajak Global

Desy Setyowati
26 Juli 2016, 10:44
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Negara-negara G 20 menggelar pertemuan pada akhir pekan lalu di Cina. Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mendorong pembahasan sanksi bagi negara yang melanggar kesepakatan pertukaran data secara otomatis, Automatic Exchange of Information (AEOI), mengenai pajak.

Bambang menyampaikan dua fokus bahasan terkait penerapan AEoI pada 2018. Pertama, pemberian sanksi kepada negara yang berkomitmen ikut kesepakatan tetapi melanggar. Kedua, meminta negara G 20 mewaspadai beberapa yurisdiksi yang mencari celah untuk tidak mengikuti ketentuan AEOI.

“Dan memastikan semua yurisdiksi, negara maupun bukan, untuk benar-benar bisa diikat dalam ketentuan AEOI,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016. (Baca juga: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Bentuk hukuman yang mungkin berupa masuk daftar hitam (black list) atau sanksi lainnya. Namun usulan ini belum dibahas mendalam. Sanksi ini akan dikaji dan dirumuskan oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan (OECD ) untuk diajukan ke G 20.

Harapannya, kebijakan ini bisa dipatuhi dan diikuti oleh semua negara tanpa terkecuali, termasuk yang kategorinya hanya yurisdiksi. “Counter measure-nya semacam black list dan sanksi dalam bentuk aliran uang atau pengakuan terhadap sistem keuangan, dan seterusnya,” ujar Bambang. (Baca: Dana Tax Amnesty Diragukan Dongkrak Kredit).

Dalam pertemuan tersebut, Panama juga menyetujui untuk melaksanakan AEOI. Tiga bulan lalu, negara ini menjadi perhatian dunia setelah beredar Panama Pappers. Bocoran data dari kantor hukum di sana, Mosack Fonesca, tersebut memuat perusahaan-perusahaan dari penjuru dunia yang sebagian besar motifnya untuk menyembunyikan harta dari aparat pajak.

Menurut Bambang, sikap negara suaka pajak tersebut menjadikan suatu kemajuan atas penerapan perpajakan global. Hanya Bahrain, negara surge pajak lainnya,  yang belum secara eksplisit menyatakan komitmen mengikuti AEOI.

Selama ini memang banyak perusahaan yang menerapkan base erosion and profit shifting (BEPS). Ini merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan ketimpangan dan kelemahan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk menyembunyikan atau mengalihkan keuntungan usaha ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak. (Baca: 6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara).

Sedangkan AEOI adalah sebuah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asalnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...