Belum Penuhi Standar, Menhub Panggil Grab dan Uber
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memanggil Uber dan Grab Car pada minggu depan. Kedua penyedia layanan aplikasi transportasi tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah standar, seperti uji KIR.
Budi menyatakan belum akan memberikan teguran kepada Uber dan Grab. Namun dalam pertemuan nanti, dia akan mengingatkan kedua perusahaan akan batas waktu pemenuhan persyaratan yang telah disepakati.
“Saya menerima laporan tidak banyak (armada) Grab dan Uber yang sudah penuhi ketentuan,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016. (Baca: Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Harus Lulus Tiga Syarat).
Menurutnya, aplikasi transportasi online ini sangat dibutuhkan masyarakat, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan. Apalagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan resmi berlaku pada 1 Oktober mendatang.
Sebagai pejabat negara yang baru memimpin Kementerian Perhubungan, dia berjanji akan menghadirkan suasana bisnis transportasi yang lebih bersahabat, namun tetap sesuai aturan. Begitu pula dalam menyikapi perkembangan bisnis penyedia aplikasi transportasi online. “Jadi ada kewajiban yang mereka tidak bisa lari begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Uber dan Grab Car mendapat cap ilegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hokum tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek. (Baca: Terima Rp 47,9 Triliun, Uber Jadi Startup Termahal di Dunia).
Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan memblokir aplikasi layanan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia untuk memenuhi dan mengikuti ketentuan. Selama masa transisi dari 31 Mei lalu, status quo diberlakukan bagi para penyedia layanan transportasi ini. Jadi, mereka tidak boleh menambah armada namun tetap boleh beroperasi kalau armadanya sudah terdaftar.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut, ada lima persyaratan usaha angkutan umum. Pertama, kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Kedua, penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin angkutan. (Lihat pula: Pesaing Uber, Didi Asal Cina Disuntik Dana Apple Rp 13,3 Triliun).
Ketiga, setiap kendaraan yg dijadikan angkutan harus melalui pengujian. Keempat, kendaraan itu harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sesuai dengan badan hukumnya. Kelima, pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi umum.
Berdasarkan aturan tersebut dan merebaknya kontroversi keberadaan angkutan berbasiskan aplikasi online, pemerintah menelurkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April lalu. Aturan yang mulai berlaku 1 Oktober mendatang itu terkait dengan penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
Ada empat perizinan yang harus dipenuhi, antara lain izin operasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kepemilikan pool, serta perawatan rutin. Jika empat izin ini sudah dikantongi, penyedia angkutan berbasiskan aplikasi online dapat beroperasi secara legal.