Belum Penuhi Standar, Menhub Panggil Grab dan Uber
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memanggil Uber dan Grab Car pada minggu depan. Kedua penyedia layanan aplikasi transportasi tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah standar, seperti uji KIR.
Budi menyatakan belum akan memberikan teguran kepada Uber dan Grab. Namun dalam pertemuan nanti, dia akan mengingatkan kedua perusahaan akan batas waktu pemenuhan persyaratan yang telah disepakati.
“Saya menerima laporan tidak banyak (armada) Grab dan Uber yang sudah penuhi ketentuan,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016. (Baca: Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Harus Lulus Tiga Syarat).
Menurutnya, aplikasi transportasi online ini sangat dibutuhkan masyarakat, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan. Apalagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan resmi berlaku pada 1 Oktober mendatang.
Sebagai pejabat negara yang baru memimpin Kementerian Perhubungan, dia berjanji akan menghadirkan suasana bisnis transportasi yang lebih bersahabat, namun tetap sesuai aturan. Begitu pula dalam menyikapi perkembangan bisnis penyedia aplikasi transportasi online. “Jadi ada kewajiban yang mereka tidak bisa lari begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Uber dan Grab Car mendapat cap ilegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hokum tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek. (Baca: Terima Rp 47,9 Triliun, Uber Jadi Startup Termahal di Dunia).