Tujuh Jenis Belanja Kementerian Dipangkas Rp 65 Triliun
Pemerintah segera menerbitkan payung hukum pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 65 triliun. Aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) itu dikabarkan memuat tujuh jenis belanja yang akan dipotong.
Pertama, belanja yang bersifat konsumtif seperti perjalanan dinas, paket rapat, jasa, honorarium tim, dan kegiatan lainnya. Terkait kegiatan konsumtif ini, pemerintah telah menghilangkan sekurangnya Rp 6,5 triliun yang tersebar di semua kementerian dan lembaga. Adapun belanja operasional berhasil dihemat Rp 8 triliun.
Kedua, anggaran yang kegiatannya belum dikontrakkan tetapi bukan yang prioritas. Ketiga, kegiatan tidak mendesak. Keempat, kegiatan yang bisa ditunda pelaksanaannya menjadi tahun depan. Kelima, anggaran yang tidak mungkin direalisasikan tahun ini karena persoalan waktu. (Baca: Belanja Proyek Prioritas dan Sosial Tak Kena Pemotongan Anggaran).
Keenam, kegiatan yang sifatnya duplikasi karena dilaksanakan di daerah dan pusat. Terakhir, penghematan melalui strategi efisiensi proses lelang seperti yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp 2 triliun dan Kementerian Kesehatan hampir Rp 1 triliun.
Ketujuh jenis belanja yang aka dipangkas ini sudah disosialisasikan kepada seluruh instansi untuk dikaji. “Kalau realisasi anggarannya masih sedikit, kami akan perhatikan bisa nggak direalisasikan sampai akhir tahun,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.
Darmin menegaskan, pada prinsipnya anggaran yang tidak dipotong adalah yang kontraknya sudah berjalan sehingga tidak bisa diubah. Kemudian, program prioritas yang akan dilelang. (Baca: Siap Pangkas Anggaran, ESDM Tunda Proyek Migas dan Terbarukan).
Pertimbangannya, penghematan dilakukan untuk mengendalikan risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 yang defisitnya diperkirakan melebih target 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto. Hal ini imbas selisih antara target dan penerimaan (shortfall) pajak yang diprediksi mencapai Rp 219 triliun.
Penghematan ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi maupun dampak dari APBN terhadap aktivitas ekonomi. Program bantuan sosial juga tidak diganggu sama sekali,” kata Darmin.
Meski begitu, dia mengatakan bukan berarti semua program yang tidak prioritas akan dipangkas. Utamanya, kegiatan-kegiatan yang memang merupakan tugas utama dari instansi yang bersangkutan seperti dinas ke luar negeri untuk Kementerian Luar Negeri. Sebab, tugas tersebut bertemu dengan berbagai lembaga internasional guna membahas persoalan ekonomi, politik, dan sebagainya. (Baca: Pasar Khawatir Pemangkasan Anggaran Gerus Pertumbuhan Konsumsi).
Untuk merinci rencana pemangkasan anggaran ini, pemerintah akan menerbitkan Inpres pada satu atau dua hari ke depan. Karena itu, dia belum mau menyampaikan besaran pemangkasan di masing-masing kementerian dan lembaga hingga payung hukum tersebut keluar. “Sekarang masih proses, 1 - 2 hari lagi,” kata Darmin.