Menteri Arcandra Dicopot, Izin Ekspor Freeport Tetap Sah
Rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia tetap berlaku meski Arcandra Tahar sudah tidak menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rekomendasi ini berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan sudah mengkaji sah atau tidaknya kebijakan yang dibuat Arcandra Tahar. "Tadi Biro Hukum Kementerian ESDM sudah menyatakan itu tetap sah karena Pak Menteri-nya tetap berlaku selama 20 hari masa kerja," kata Bambang di Kementerian Energi, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016. (Baca: Izin Ekspor Freeport Melanggar Undang-Undang).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan masih mengkaji aspek hukum dari pemberian izin tersebut. Ini dilakukan supaya kebijakan itu tidak cacat hukum.
"Saya masih mau pelajari,” kata Luhut di Kementerian Energi. Apalagi dalam pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 memang disebutkan pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak aturan tersebut, yakni pada akhir 2014.
Tapi saat ini, Freeport belum juga menuntaskan kewajibannya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gressik, Jawa Timur. Padahal, pemerintah berharap pembangunan smelter senilai US$ 2,3 miliar tersebut bisa dilakukan pertengahan tahun ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembangunan smelter dilakukan paling lambat tahun depan. Sebab, mulai 2018, perusahaan tambang sudah tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah. (Baca: Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Digugat).
Selain itu agar suatu perusahaan mineral dapat melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri, Freeport wajib menunjukkan kemajuan pencapaian dalam pembangunan fasilitas pemurnian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Lluar Negeri.
Namun salah satu yang memicu terhambatnya pembangunan smelter Freeport adalah ketidakpastian nasib kontrak perusahaan asal Amerika tersebut yang akan berakhir pada 2021. Sementara sesuai aturan, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan konsesi dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019.
Untuk itu, Luhut yang masih merangkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman akan menunggu laporan terbaru dari Dirjen Minerba Bambang Gatot terkait perkembangan ekspor konsentrat hingga esok hari. "Besok selesai upacara 17 Agustus, saya mau di-briefing," ujar dia. (Baca: Dapatkan Izin Ekspor, Freeport Tidak Harus Setor Uang Tunai).
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama membenarkan jika sudah menerima surat izin ekspor yang berlaku hingga 11 Januari 2017. “Volumenya 1,4 juta ton,” kata dia kepada Katadata, Selasa, 16 Agustus 2014.