Target Penerimaan Pajak 2017 Naik 14 Persen Dinilai Bisa Tercapai

Desy Setyowati
18 Agustus 2016, 12:54
Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun depan lebih tinggi 14 persen dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun ini. Target tersebut dinilai lebih realistis dan dapat tercapai.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.304,7 triliun. Nilainya lebih rendah 4 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 1.355,2 triliun. (Baca: Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Terbesar)

Advertisement

Namun, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti sekitar Rp 1.136,2 triliun. Artinya, kekurangan realisasi dari target penerimaan (shortfall) sebesar 16 persen atau Rp 219 triliun. Jika perkiraan realisasi penerimaan tahun ini dibandingkan dengan target penerimaan tahun depan maka meningkat 14 persen atau senilai Rp 168,5 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution optimistis target penerimaan pajak 2017 sangat mungkin tercapai. Alasannya, pertumbuhan penerimaan pajak secara alamiah semestinya bisa mencapai 9,3 persen. Perhitungannya adalah akumulasi dari pertumbuhan alamiah berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan masing-masing sebesar 5,3 persen dan empat persen.

Pertumbuhan alamiah itu masih ditambah dengan upaya ekstra yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu sekitar 5 persen, sehingga target kenaikan pajak 14 persen tahun depan bisa tercapai. “Selisihnya 4-5 persen (dari pertumbuhan alamiah), itu extra effort-nya petugas pajak,” kata Darmin, Selasa lalu (16/8). 

(Baca: Perkuat Stimulus Fiskal, Pemerintah Turunkan Target Pajak 2017)

Salah satu upaya lebih tersebut bisa melalui tambahan penerimaan pada triwulan terakhir dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Seperti diketahui, kebijakan pengampunan pajak berlangsung sejak 18 Juli lalu hingga 31 Maret tahun depan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement