Isu Rokok Rp 50 Ribu, Sri Mulyani: Belum Ada Kenaikan Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan belum ada kebijakan baru pemerintah yang bisa mempengaruhi harga jual eceran maupun tarif cukai rokok. Pernyataan tersebut menanggapi isu yang berkembang belakangan ini bahwa harga rokok akan naik hingga Rp 50 ribu per bungkus karena pemerintah ingin mencegah bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat.
Ke depan, menurut dia, penetapan cukai rokok mengikuti Undang-Undang (UU) Bea dan Cukai dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. “Kebijakan harga jual eceran dan cukai rokok dilakukan sesuai UU cukai dan dalam rangka rencana APBN 2017 yang sampai saat ini masih dalam proses konsultasi berbagai pihak dan nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai,” katanya di Jakarta, Senin (22/8).
Berdasarkan RAPBN 2017 yang baru diajukan pemerintah kepada DPR, target penerimaan cukai ---termasuk cukai rokok—tahun depan sebesar Rp 157,2 triliun. Nilainya meningkat Rp 9,1 triliun atau 6 persen dari target penerimaan cukai dalam APBN Perubahan 2016.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, ahli kesehatan, asosiasi dan pabrikan rokok mengenai perubahan atau penetapan tarif dan harga jual eceran rokok yang baru.
Yang jelas, pada dasarnya harga rokok selalu mengalami kenaikan seiring kenaikan tarif cukai. Sebagai gambaran, tarif cukai rokok pada tahun lalu naik 11 persen. (Baca: Cukai Plastik Membelah Dua Menteri)