Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber

Ameidyo Daud Nasution
24 Agustus 2016, 10:28
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah bisnis transportasi beraplikasi online. Tim akan mengkaji seluruh masukan dari masyarakat dan pelaku usaha soal pengembangan sektor ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo mengatakan tim ini akan mencari jalan keluar operasional bagi orang yang mengoperasikan angkutan umum di luar trayek. Saat ini mereka terikat dengan dua perusahaan: Grab Car dan Uber.

“Yang pasti soal operasional yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya,” kata Hemi dalam pesan singkat kepada Katadata, Selasa, 23 Agustus 2016. (Baca: 200 Mobil Uber dan Grab Tak Lolos Uji KIR, Pemerintah Siapkan Sanksi).

Menurutnya, hal yang sama berlaku dalam menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan. Aturan tersebut juga mesti dipatuhi oleh angkuta berbasis aplikasi online.

Misalnya, di sana disebutkan kewajiban menyediakan tempat parkir khusus kendaraan, Surat Izin Mengemudi umum untuk kendaraan umum, serta uji KIR seperti termaktub dalam Pasal 23 Peraturan Menteri tersebut. (Baca: Belum Penuhi Standar, Menhub Panggil Grab dan Uber).

Yang terkait keselamatan dan keamanan lalu lintas wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar,” kata Hemi.

Namun Hemi belum menyebutkan waktu pasti pembentukan tim. Juga kemungkinan melibatkan institusi lain seperti kepolisian. Dia hanya menegaskan dalam waktu secepatnya tim akan segera dibentuk oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Termasuk yang lainnya seperti anggota, nanti saya informasikan. Tapi yang jelas secepat-cepatnya,” kata Hemi. (Baca: Badan Kreatif Minta Bursa Percepat 10 Startup yang Layak IPO).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menggelar rapat dengan perwakilan para supir taksi online yang berdemo pada awal pekan ini. Hal ini menyusul protes dari para supir tersebut tentang keberadaan beberapa aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan 32.

Para pendemo, kata Pudji, mempermasalahkan beberapa klausul Pasal 23 tersebut. Misalnya, terkait perlunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nama perusahaan yang paling sedikit berisi lima kendaraan. Lalu ada pula keberatan tentang konsep pool yang diwajibkan dalam pasal tersebut.

Sebenarnya, kata dia, tidak mesti dalam pengertian pool selama ini. Pool bisa diganti dengan garasi. Kalau pun masih tidak ada garasi, perlu dicantumkan surat keterangan dari RT/RW bahwa kendaraan tersebut tidak mengganggu lalu lintas di sekitarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...