Bangun Pembangkit, PLN Ringankan Syarat Modal Perusahaan Lokal
PT Perusahaan Listrik Negara akan memberi keringanan syarat setoran modal 10 persen dari nilai investasi untuk peserta lelang dengan kapasitas kurang dari 100 megawatt. Persyaratan ini diutamakan untuk perusahaan dalam negeri yang ingin membangun pembangkit kecil.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan banyak yang mengeluhkan syarat setoran modal tersebut. PLN akan mengakomodasi keluhan berbagai pihak itu dengan mengkaji ulang terhadap jumlah setoran yang diperlukan bagi pembangkit skala kecil dan perusahaan dalam negeri. (Baca: PLN Bangun Infrastuktur Kelistrikan di Pulau Terluar Natuna).
“Lokal yang kecil-kecil mungkin akan kita bahas, mungkin kita turunkan. Tapi ada syarat lain, mereka harus berpengalaman, harus punya bisnis yang memang berkaitan dengan perbaikan,” kata Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Jumat, 26 Agutus 2016.
Namun syarat tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang ikut lelang pembangkit skala besar. Sebab, setoran ini dibutuhkan untuk memastikan proyek-proyek yang sudah memiliki pemenang lelang dapat berjalan. Nilai 10 persen dari kebutuhan dana untuk membangun pembangkit juga tidak akan digunakan oleh PLN dan tetap berada di dalam akun si pemenang lelang.
Untuk beli tanah, pembebasan lahan untuk bangun infrastruktur jalan, membayar seluruh perizinan dan administrasi. Itu harus disiapkan. Bukan untuk PLN,” ujarnya.
Persyaratan lain yang juga diminta PLN bagi seluruh peserta lelang adalah financial closing harus dipercepat. Biasanya, sejak PLN bersama dengan pemenang lelang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA), maka realisasi pembiayaan baru dilakukan sekitar 12 bulan setelahnya. Kali ini PLN meminta prosesnya bisa diteken enam bulan setelah PPA.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, sekaligus Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan secara prinsip menyetujui kelonggaran syarat bagi peserta lelang domestik untuk pembangkit skala kecil. Namun kelonggaran tersebut belum ditetapkan oleh PLN dan pemerintah.
“Misalnya mereka tidak perlu kasih 10 persen, kasih berapa, lagi diatur. Nah itu untuk menghidupkan pengusaha dalam negeri. Kalau tidak, nanti Pak Sofyan dianggap melindungi orang luar,” ujar Luhut. (Baca: PLN Usulkan Perubahan Skema Hitungan Tarif Listrik).
Dia menyatakan setoran awal modal ini perlu dilakukan agar proyek yang dikerjakan tetap berjalan. Apabila tidak berjalan, pemerintah bersama dengan PLN dapat mengambil uang setoran tersebut untuk kebutuhan membangun pembangkit.
“Misalnya taruh US$ 2 juta terus ambil 100 MW atau 50 MW. Kalau tidak konstruksi dalam dua tahun, duit US$ dua jutanya diambil oleh pemerintah (PLN). Selain itu, mereka harus pengalaman. Tidak berlaku pemain baru,” ujar Luhut. (Baca: Pemerintah dan PLN Kebut Megaproyek Listrik 35 GW).
Menanggapi rencana ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Heru Dewanto menyambut baik., PLN dan pemerintah memang perlu memberikan perlakuan khusus untuk pengusaha dalam negeri. Namun, keringanan besaran setoran yang diminta APLSI pun belum ditentukan.
Yang pasti, kata dia, diperlukan keseimbangan untuk memberikan ruang bagi pemain lokal untuk bermain di bisnis ketenagalistrikan. “PLN harus rasionalisasi terhadap aturan ini, requirment ini dikaitkan dengan kapasitasnya. Kalau kapasitas besar, berapa persentase jaminannya, kalau kecil berapa,” ujar Heru.