Tax Amnesty Terburu-Buru, Sri Mulyani: Pegawai Pajak Kewalahan
Pemerintah tengah fokus menjalankan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pegawai pajak kewalahan dalam melakukan pelayanan kebijakan itu. Penyebabnya, waktu yang terlalu singkat bagi para pegawai pajak untuk memahami peraturan-peraturan terkait amnesti pajak.
Di satu sisi, pegawai pajak harus memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan baru diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juli lalu. Sedangkan kebijakan itu sudah efektif dijalankan pada 18 Juli
Di sisi lain, ada sejumlah aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru terbit ketika program amnesti pajak telah berjalan. Sekadar informasi, awalnya pemerintah merilis PMK No. 118/2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak dan PMK 119/2016 tentang tata cara repatriasi dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan.
(Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)
Sekitar dua pekan berselang, muncul lagi dua PMK yaitu PMK 122 tentang repatriasi dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan dan PMK 123 yang merevisi PMK 119. Bahkan, pemerintah berencana merilis satu PMK lagi tentang perusahaan cangkang (SPV) pada pekan depan.
Menurut Sri Mulyani, petugas pajak membutuhkan waktu untuk memahami berbagai aturan tersebut. "Jadi memang ini suatu waktu yang sangat kritis, kami akui tim pajak kewalahan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (25/8) malam.
Ia pun berpandangan, semestinya reformasi di bidang perpajakan dilakukan terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan pengampunan pajak. Tujuannya agar tidak ada kesan terlalu terburu-buru. "Pemikiran kami reformasi perpajakan didahulukan baru tax amnesty, tapi sudah terjadi," katanya.
(Baca: Sri Mulyani Waspadai Efek Negatif Tax Amnesty bagi Perekonomian)
Saat ini, menurut Sri, yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan adalah tetap bekerja keras mencapai target pajak sambil melakukan reformasi di sistem perpajakan. Setelah melihat jalannya program amnesti pajak selama hampir 1,5 bulan ini, Sri Mulyani menyatakan akan menemui beberapa kepala kantor wilayah pajak dalam waktu dekat ini untuk menanyakan komitmen mereka dalam mengejar target pajak dari program tersebut.
"Karena ini tugas yang sangat menantang, saya tidak bilang ini mudah," katanya. Sebagai informasi, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak dari tebusan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun.
Dari pertemuan dengan para kepala kantor wilayah pajak itu dapat diperkirakan pencapaian target amnesti pajak. Kalau diperkirakan target itu sulit tercapai, Sri Mulyani berencana menemui Presiden Joko Widodo. Tujuannya adalah menjelaskan skenario terbaik untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 kalau target amnesti pajak meleset.
"Saya akan sampaikan ke Pak Presiden pada minggu ketiga September," ujarnya. (Baca: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty)