Tax Amnesty Terburu-Buru, Sri Mulyani: Pegawai Pajak Kewalahan

Ameidyo Daud Nasution
26 Agustus 2016, 16:41
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas pajak menjelaskan program amnesti pajak kepada masyarakat.

Pemerintah tengah fokus menjalankan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pegawai pajak kewalahan dalam melakukan pelayanan kebijakan itu. Penyebabnya, waktu yang terlalu singkat bagi para pegawai pajak untuk memahami peraturan-peraturan terkait amnesti pajak.

Di satu sisi, pegawai pajak harus memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan baru diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juli lalu. Sedangkan kebijakan itu sudah efektif dijalankan pada 18 Juli 

Advertisement

Di sisi lain, ada sejumlah aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru terbit ketika program amnesti pajak telah berjalan. Sekadar informasi, awalnya pemerintah merilis PMK No. 118/2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak dan PMK 119/2016 tentang tata cara repatriasi dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan.

(Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)

Sekitar dua pekan berselang, muncul lagi dua PMK yaitu PMK 122 tentang repatriasi dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan dan PMK 123 yang merevisi PMK 119. Bahkan, pemerintah berencana merilis satu PMK lagi tentang perusahaan cangkang (SPV) pada pekan depan.

Menurut Sri Mulyani, petugas pajak membutuhkan waktu untuk memahami berbagai aturan tersebut. "Jadi memang ini suatu waktu yang sangat kritis, kami akui tim pajak kewalahan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (25/8) malam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement