Terganjal Dua Masalah, Pembentukan Holding BUMN Bisa Molor

Miftah Ardhian
29 Agustus 2016, 20:39
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Rencana pembentukan enam perusahaan induk (holding) sektor usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih harus menghadapi permasalahan. Akibatnya, realisasi dari rencana ini terancam tertunda.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan pembentukan holding BUMN ini masih terhalang dua masalah. Masalah pertama terkait aspek legal dan dasar hukum holding ini.

Pemerintah harus merevisi revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005, sebelum pembentukan holding. PP ini mengatur ketentuan tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN. (Baca: Pembentukan Holding BUMN Masih Terganjal Aspek Hukum)

Dalam revisi PP tersebut, Kementerian BUMN mendorong untuk dimasukannya pasal-pasal yang bisa merefleksikan pembentukan holding BUMN. Hambra mengaku draf revisi PP sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan dari kementerian lain.

"Ini yang kami bahas tadi. Jadi rencananya, Ibu Menteri BUMN akan mengirimkannya kembali ke Sekretariat Negara, secepatnya," ujarnya kepada Katadata, Senin (29/8).

Masalah kedua adalah perlu tidaknya persetujuan DPR terkait rencana pembentukan induk usaha BUMN. Saat ini sudah ada tim lintas kementerian yang sedaang melakukan kajian mengenai hal ini. Kajiannya masih berlangsung dan belum final.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...