Revisi UU Migas, DPR Buka Opsi SKK Migas Jadi Badan Otoritas

Anggita Rezki Amelia
26 September 2016, 20:21
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka opsi mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan otoritas migas.  Usulan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (migas).

Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan Fraksi Hanura mengibaratkan SKK Migas sebagai badan otoritas migas ini mirip seperti Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi, tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan secara independen dan terbebas dari campur tangan pihak lain. (Baca: Pemerintah Kaji Usulan Aset Hulu Migas Dapat Jadi Jaminan Utang)

Selama ini, menurut Inas, SKK Migas hanya bertugas mengawasi kontraktor migas, tidak berwenang mengelola dan menerbitkan perizinan. Hal ini yang menyebabkan proses birokrasi terlalu lama.

Jika kewenangan seperti perizinan masuk ke dalam badan otoritas migas, maka akan lebih memudahkan untuk investor. “Salah satu contohnya mengerjakan proyek laut dalam (IDD) yang sekarang terkantung-kantung. Itu terkantung karena perizinan yang bertele-tele dan sangat birokratis,” kata Inas dalam diskusi soal RUU Migas di ruangan Fraksi Hanura, Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (26/9). 

Inas memberi waktu kepada SKK Migas selama dua minggu ke depan untuk mengkaji konsep otoritas migas tersebut. Setelah itu akan diusulkan ke pembahasan draft RUU Migas dengan Komisi VII DPR bulan depan.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengusulkan agar posisi SKK Migas dapat berdiri di bawah naungan Presiden. Tujuannya agar semua kontrak dengan kontraktor migas harus diketahui oleh Presiden. "Sehingga check and balance-nya jelas," kata dia, di tempat yang sama. (Baca: Menteri ESDM Tolak SKK Migas di Bawah Presiden)

Menurut Taslim, selama ini kewenangan SKK Migas terbatas dan hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi, tidak memiliki kekuasaan penuh dalam suatu keputusan. 

Posisi SKK Migas saat ini menyulitkan untuk berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga. Ke depan, Taslim berharap masalah perizinan di sektor hulu migas bisa dilakukan dalam satu atap agar lebih cepat.

Di tempat yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto mengatakan, usulan pemerintah untuk status SKK Migas adalah menjadikannya BUMN. “Kami patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia. (Baca: Fungsi SKK Migas Berpeluang Kembali ke Pertamina)

Tapi, saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai bentuk BUMN tersebut. Ada dua opsi yakni menjadi BUMN sendiri atau bergabung dengan BUMN yang ada.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...