Menteri ESDM Tolak SKK Migas di Bawah Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menolak usulan Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengenai struktur institusinya dalam revisi Undang-Undang Migas. Badan pelaksana migas ini tetap direncanakan di bawah Kementerian Energi.
Menurut Sudirman, dalam konsep yang disusun Kementerian Energi, SKK Migas akan menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Badan ini akan mengelola hak negara di dalam suatu blok migas. (Baca: Serikat Pekerja Tolak SKK Migas di Bawah Menteri dan Pertamina).
Layaknya suatu badan usaha, BUMNK akan memiliki Komisaris dan Direksi dalam struktur organisasinya. “Kekhususannya adalah keberadaannya di bawah kementerian teknis. Karena memang tidak bisa diukur dengan ukuran operasi pada umumnya,” kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016.
Sebelumnya, Serikat Pekerja SKK Migas menolak institusinya di bawah kementerian atau Pertamina. Ketua Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi mengatakan badan atau lembaga pengelola energi yang saat ini berada di SKK Migas harus di bawah Presiden.
Sudirman juga tidak mau jika SKK Migas kembali melebur atau menjadi salah satu Direktorat di bawah PT Pertamina . Nantinya pemerintah akan tetap memperkuat sisi hulu Pertamina dengan memberi kesempatan memperbesar porsi di blok migas dalam dan luar negeri. Tujuannya supaya terbiasa dengan kompetisi dan eksplorasi di mancanegara. (Baca: Pemerintah Tak Ingin Pertamina Gantikan Peran SKK Migas).
Sementara di sektor hilir akan dibuat kompetisi, tidak lagi monopoli. “Kalau dibebani dengan tugas lain makin berat. Saya kira di manapun yang namanya kekuatan korporasi ada di kemampuan berkompetisi, jadi jangan didorong menjadi monopolistik lagi,” ujar dia.
Selain itu, Sudirman juga tidak mau mengulangi masa lalu dengan menggabungkan SKK Migas ke Pertamina. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, fungsi dan tugas SKK Migas ada di unit Pertamina yakni Badan Koordinasi Kontraktro Asing. “Pengalaman yang dulu ketika BKKA membuat Pertamina sebagai mandor dari operator,” kata dia.
Namun Sudirman tidak mau berspekulasi lebih lanjut. Mengingat kelembagaan SKK Migas dalam RUU Migas masih harus diskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi saat ini RUU Migas masuk dalam inisiatif DPR. Untuk itu Kementerian Energi menunggu jadwal pembahasan dan terus mendorong supaya dijadwalkan pembahasannya. (Baca: DPR Soroti Dua Poin Utama dalam Pembahasan RUU Migas).
Sementara itu, anggota Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha mengatakan RUU Migas masih dibahas Dewan. Aada dua isu penting yang berkembang yaitu mengenai institusi dan kewenangan. Keduanya menjadi sorotan karena membahas berbagai elemen penting di sektor migas, salah satunya menyangkut tipe kontrak bagi hasil, production sharing contract (PSC), yang selama ini dipakai pemerintah.