Menkeu: Rasio Tebusan Tax Amnesty RI Terbesar di Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku hingga saat ini perolehan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Hal ini disampaikannya saat rapat bersama Komisi XI DPR.
Prestasi ini bukan hanya dari sigi jumlah perolehannya. Dari segi rasio nilai perolehan uang tebusan terhadap produk domestik bruto (PDB) juga merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain yang pernah menerapkan tax amnesty.
"Dengan jumlah tebusan Rp 87 triliun (ditambah tunggakan), itu berarti 0,65 persen dari PDB," kata Sri saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9). (Baca: Deklarasi 20 Persen dari PDB, Tax Amnesty Indonesia Cetak Rekor)
Menurut Sri realisasi program tax amnesty terdekat diraih negara Cili dengan besaran tebusan 0,62 persen. Sedangkan realisasi yang dicapai oleh India hanya mencapai 0,58 persen. Untuk Afrika Selatan porsi tebusan terhadap PDB mencapai 0,17 persen dan Australia sebesar 0,04 persen.
"Untuk negara Eropa seperti Italia hanya 0,2 persen dari PDB, Spanyol 0,12 persen, Belgia 0,15 persen dari PDB, serta Jerman hanya 0,04 persen dari PDB," katanya. (Baca: Pemerintah Genjot Tebusan Tax Amnesty UKM pada Oktober)
Dari nilai perolehan harta deklarasi dibandingkan dengan PDB Indonesia hingga menjelang akhir periode I, telah mencapai 21 persen. Menurutnya ini juga merupakan salah satu yang terbesar di antara negara lain. Namun sayangnya dirinya tidak memberikan komparasj dari sisi PDB tersebut dengan negara lain.
Meski sudah mencetak rekor dunia saat ini, uang tebusan dan harta deklarasi ini masih sementara. Nilainya akan terus bertambah pada akhir periode pertama dan dua periode berikutnya. Artinya capaian tax amnesty di Indonesia akan jauh melampaui capaian tertinggi dunia saat ini. (Baca: Duit Tebusan Tax Amnesty Lampaui Banyak Prediksi)
Bukan hanya nilainya yang tinggi, pelaksanaan tax amnesty juga mampu menjaring banyak wajib pajak baru yang sebelumnya tidak terdata. Hingga saat ini sudah ada tambahan 11.920 wajib pajak baru dari program tax amnesty. Kemudian ada juga 7.889 wajib pajak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akhirnya menyetorkan uangnya kepada negara.
"Untuk pelaporan Surat Pelaporan Harta (SPH) per tadi sudah mencapai 246.793," katanya. (Baca: Peserta Amnesti Membeludak, Ditjen Pajak Tetapkan Kondisi Luar Biasa)
Berdasarkan data dashboard Amnesti Pajak yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak, hingga hari ini jumlah deklarasi harta dari peserta tax amnesty sudah mencapai Rp 2.882 triliun. Adapun realisasi uang tebusannya mencapai 90,7 triliun.