Beberapa Skenario Penurunan Harga Gas Versi Kementerian Energi

Anggita Rezki Amelia
6 Oktober 2016, 20:07
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki usulan untuk menurunkan harga gas bumi. Skenario tersebut terdiri dari skema hulu dan hilir.

Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi Agus Cahyono Adi mengatakan, untuk skenario di hulu, akan ada perubahan jenis industri tertentu. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 disebutkan tujuh industri yang bakal menikmati harga gas murah, yaitu  industri pupuk, petrokimia, makanan dan minuman, alas kaki, kertas, baja, keramik, kaca, dan semen. 

Setelah itu menetapkan pengurangan harga yang ditanggung oleh bagian negara mulai 2017. Dari simulasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usha Hulu migas (SKK Migas), untuk pengurangan harga gas industri dalam perjanjian jual-beli gas (PJBG) di atas US$ 4 per MMBTU akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) gas sebesar US$ 474,9 juta. (Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri).

Sementara untuk harga US$ 5 per MMBTU berimbas pada pengurangan PNBP gas senilai U$ 300,1 juta. “Ini memerlukan perubahan kebijakan asumsi dasar APBN, karena perkiraan bagian negara US$ 3,5 miliar,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Selain itu, perlu juga upaya penurunan harga secara menyeluruh, baik bagian pemerintah ataupun kontraktor, serta efisiensi biaya distribusi. Menurut Agus, hal tersebut bisa dilakukan dengan tiga cara. (Baca: Jokowi Perintahkan Harga Gas Industri US$ 5 Mulai Akhir November).

Pertama, mereformulasi harga gas hulu dari fix+excalation atau tidak terpengaruh terhadap harga minyak menjadi hybrid (fix+linked Oil/Product Price) atau mempertimbangkan harga minyak. Sehingga akan tercipta manajemen risiko yang seimbang antara pemerintah dan kontraktor untuk merespons fluktuasi harga minyak.

Cara kedua adalah mengaudit biaya operasi kegiatan usaha hulu migas, menyerderhanakan bisnis proses dan percepatan eksekusi proyek untuk mengurangi pembebanan premi risiko proyek. Ketiga, mereformulasi kebijakan pemanfaatan hasil pengelolaan sumber daya alam, dan reformasi dari sumber pendapatan ke penggerak ekonomi.

Tidak hanya di bagian hulu, Kementerian Energi juga memiliki skenario untuk menurunkan harga gas di hilir, yaitu harga jual gas ke konsumen akhir. Artinya, harga tersebut termasuk harga gas bumi (hulu) ditambah tarif penyaluran dan margin niaga.

Di sini, Kementerian Energi pun mengajukan tiga langkah, yaitu pengaturan tarif penyaluran gas bumi, mekanisme pengaturan tarif penyaluran, dan pengaturan margin niaga. Untuk usulan pengaturan tarif penyaluran gas bumi, Kementerian membedakan antara badan usaha yang memiliki infrastruktur dan badan usaha yang sewa eksklusif infrastruktur.

Grafik: Panjang Pipa Gas Open Access di Indonesia 2014-2030
Panjang Pipa Gas Open Access di Indonesia 2014-2030

Badan Usaha yang investasi infrastruktur milik sendiri, baik alat pencairan, kompresi, penampungan, regasifikasi, pipa distribusi dan pengangkutan nonpipa akan diatur tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR). Misalnya, mulai dari pengaturan besaran maksimum IRR dan perpanjangan umur ekonomis.

Saat ini, besaran maksimum IRR kurang lebih 12 persen. Sementara umur ekonomis untuk pipa transmisi diusulkan selama 20 tahun dan pipa distribusi sekitar 10 sampai 15 tahun. Nilai ekonomis juga mempertimbangkan suku bunga dasar kredit dan BI 7 Day Repo Rate. Untuk tarif penyaluran yang dilakukan badan usaha yang menyewa eksklusif infrastruktur juga akan diatur marginnya. 

Kementerian Energi pun mengusulkan pengaturan margin niaga. Rencananya, untuk dasar perhitungan margin niaga kurang dari atau sama dengan 10 persen kali harga dulu. Margin niaga sudah termasuk biaya administrasi cost of money dan risiko. (Baca: Agar Laku, Pertamina Turunkan Harga Gas Lapangan Tiung Biru).

Mekanisme pengaturan tarif penyaluran gas bumi juga disarankan untuk diatur lagi. Nantinya, badan usaha melaporkan untuk dievaluasi pemerintah dan selanjutnya disetujui atau dikembalikan untuk dinilai oleh badan usaha.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...