Jonan-Arcandra Mulai Susun Program Prioritas ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama wakilnya Arcandra Tahar menyatakan telah mulai menyusun program prioritas di sektor energi. Program ini nantinya akan diselesaikan selama kepemimpinan dwi tunggal tersebut sebelum jabatannya berakhir.
Usai serah terima jabatan sebagai Menteri ESDM, Jonan langsung menggelar rapat bersama Arcandra dan pejabat eselon I dan II di Kementerian ESDM. Termasuk Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Rapat ini berlangsung selama dua jam sejak pukul dua siang. Setelah rapat, Arcandra mengatakan sudah mengidentifikasi isu strategis di sektor ESDM. Tinjauan ulang isu-isu strategis tersebut diharapkan menjadi modal ia dan Jonan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan rumah di sektor energi.
"Tadi kami sudah bicara. Direktur Jenderal diberi kesempatan untuk mendata isu-isu yang ada," kata dia usai rapat pimpinan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10). (Baca: Menteri Jonan Libatkan Masyarakat Kembangkan Blok Masela)
Di sektor migas, ada beberapa isu strategis yang krusial untuk diselesaikan, seperti penurunan harga gas industri serta efisiensi cost recovery atau pengembalian biaya operasional di hulu migas. Kemudian sektor mineral dan batubara, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 ini, Arcandra mengatakan pembahasannya belum detail. Salah satu yang belum selesai dibahas adalah terkait rencana relaksasi ekspor mineral mentah yang selama ini menjadi isu strategis Kementerian ESDM. (Baca: Jonan Akan Bereskan Mafia dan Pungli Sektor Energi)
Dalam sambutan di acara serah terima jabatan, Jonan juga sempat menyinggung program prioritas yang telah dibicarakannya dengan Arcandra. Beberapa diantaranya, program prioritas di sektor ketenagalistrikan, yakni Program 35 gigawatt (GW) dan target rasio elektrifikasi tahun ini sebesar 90,15 persen.
Di sektor migas, prioritasnya adalah pembaruan teknologi dan skema pengembalian biaya operasi migas atau cost recovery yang berkeadilan. Sedangkan di sektor mineral dan batu bara ada masalah terkait ekspor konsentrat, kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), dan pajak ekspor. Hal ini menjadi sorotan Jonan dan Arcandra.
Terkait penurunan harga gas di industri, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja menyatakan sedang fokus merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Dalam aturan itu, harga distribusi melalui pipa ditentukan berdasarkan bisnis ke bisnis, sehingga tidak ada kesetaraaan harga. Kementerian akan merevisi harga distribusi gas akan disesuaikan, sehingga tidak ada harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah (regulated margin).
Menurut Wiratmaja, tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate Return (IRR) yang wajar bagi badan usaha dalam menjual gas berkisar 12 persen. Itu pun tergantung dari aspek risiko. "Kalau risiko tinggi bisa lebih tinggi (IRR), kalau rendah bisa lebih rendah, tapi rata-rata 12 persen," ujar dia. (Baca: Jonan Belum Berniat Rombak Pejabat Kementerian ESDM)
Selain merevisi Permen ESDM 19/2009, pihaknya juga akan merevisi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata kelola dan alokasi gas bumi. Tujuannya untuk mengatur masa transisi yang semula berdurasi dua tahun, dipercepat hingga awal tahun depan. Ini sesuai dengan perintah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.