Hanya Dua Industri yang Menikmati Penurunan Harga Gas Awal 2017
Pemerintah masih terus berupaya menurunkan harga gas bumi untuk beberapa sektor industri. Targetnya, beberapa sektor industri bisa merasakan harga gas lebih murah mulai awal tahun depan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja memastikan penurunan harga gas untuk industri tersebut mulai awal 2017. Tapi, penurunannya tidak bisa dilakukan serentak. Pemerintah akan memprioritaskan penurunan harga gas untuk industri pupuk dan petrokimia.
(Baca: Tiga Industri yang Dapat Prioritas Penurunan Harga Gas)
Pertimbangan industri pupuk dan petrokimia yang akan lebih awal menikmati penurunan harga adalah bisa menimbulkan efek berantai yang besar, seperti penambahan lapangan pekerjaan. Apalagi, untuk pupuk tersebut bisa dinikmati petani. "Industri lain butuh bertahap, tidak langsung Januari (2017)," kata Wiratmaja di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut dia, penurunan harga gas untuk industri pupuk bisa di bawah US$ 6 per mmbtu. Hitungan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga gas bumi untuk industri di bawah US$ 6 per mmbtu. Jadi, kemungkinan akan ada perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.
Jika mengacu Perpres Nomor 40 tahun 2016 tersebut, ada tujuh industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas. Ketujuh industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. (Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)
Untuk menurunkan harga gas tersebut, pemerintah melakukan beberapa upaya efisiensi dengan mengoptimalkan dari hulu ke hilir. Di hulu misalnya, pemerintah mengkaji pengurangan bagian negara dari gas serta efisiensi hulu oleh kontraktor melalui cost recovery atau penggantian biaya talangan kontraktor migas.
Di sisi hilir, pemerintah akan mengatur efisiensi di biaya transmisi dan distribusi. Misalnya, menerapkan margin yang wajar (regulated margin) bagi badan usaha yang menjual gas, serta menghilangkan trader atau badan usaha modal kertas yang membuat harga gas mahal ketika tiba di konsumen akhir.
(Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)
Tapi, menurut Wiratmaja, ada beberapa kesulitan yang dihadapi pemerintah untuk menurunkan harga gas bumi. Salah satu contohnya kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh.
Penyebabnya, harga gas di hulunya yang tinggi mencapai US$ 7,5 per mmbtu. "Harga hulunya cukup tinggi. Itu yang perlu diskusi," ujar dia.