Tak Ada Subsidi, PLN Tolak Penetapan Tarif PLTMH dari Pemerintah
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap menolak menerapkan tarif listrik untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang dibuat oleh pemerintah. Alasannya, dana subsidi untuk PLTMH belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, tarif yang akan ditetapkan pemerintah bisa berlaku jika ada kepastian subsidi untuk PLTMH. “Kalau ada subsidi boleh jalan,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/9). (Baca: Subsidi Listrik Mikro Hidro Akan Diambil dari Dana Energi)
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015 mencantumkan, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 sampai US$ 0,12 per kwh. Sementara dalam Surat Edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016, PLN hanya akan membeli listrik dari PLTMH dengan harga yang lebih rendah, yakni hanya US$ 0,07 – 0,08 per kWh.
Menurut Sofyan, jika tidak ada subsidi maka harga listrik dari PLTMH bisa dinegosiasikan langsung dengan PLN. Proses itu pun sudah berjalan. Bahkan, saat ini PLN sudah membeli listrik dari 16 pembangkit di Sumatera.
Dalam menentukan tarif, PLN akan membedakan per wilayah. Tarif di daerah luar Jawa lebih mahal dibandingkan Jawa. Tujuannya agar PLTMH bisa menyebar dan tidak semua dibangun di Jawa.
Menurut Sofyan, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. ”Energi terbarukan diberi subsidi buat di daerah-daerah, masyarakat miskin, daerah terpencil, daerah perbatasan dan pulau terluar,” ujar dia. (Baca: Bangun Pembangkit Listrik di Indonesia Timur Butuh Rp 152 Triliun)
Pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan subsidi untuk energi baru terbarukan sebesar Rp 1,074 triliun dalam APBN 2017. Dana itu untuk menutupi selisih harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah kota (PLTSa), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dan biomassa.
Tapi, usulan tersebut ditolak oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Menurut Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah, subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin bukan untuk pengembangan sumber EBT.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memperjuangkan alokasi dana EBT tersebut. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Maritje Hutapea mengatakan akan membahas masalah ini dengan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Jumat depan.
(Baca: Ribut di DPR, Luhut Berang Dinilai Tak Kelola Izin Pembangkit Mikro)
Menurut Maritje, dana ini kemungkinan tidak akan masuk dalam subsidi, tapi di pos lain lain dalam APBN. “Karena kalau subsidi itu untuk masyarakat tidak mampu bukan untuk pengusaha,” kata dia kepada Katadata, Rabu (28/9).