Bappenas: Ada Peluang Ekspor Listrik dari PLTU Mulut Tambang
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro melihat adanya peluang Indonesia bisa menjadi eksportir listrik. Terutama listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang.
Potensi ekspor ini terlihat pada PLTU mulut tambang yang ada di Sumatera Selatan. Dari pembangkit ini, Indonesia bisa mengekspor listrik ke Semenanjung Malaysia, Singapura, hingga Thailand. Salah satu hal yang mendukung kemampuan ekspor dari pembangkit ini adalah harga listrik yang dihasilkan relatif murah dibandingkan negara-nagara tetangga di Asia Tenggara.
"Logikanya kita bisa jadi eksportir, salah satunya dari PLTU mulut tambang," katanya dalam pidato permulaan rangkaian acara "ASEAN G2B Infrastructure Investment Forum" di hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (8/11).
(Baca: Jokowi: Wilayah Papua Akan Terang Benderang pada 2019)
Meski demikian, Bambang mengingatkan sebelum mengupayakan untuk ekspor, Indonesia harus bisa memastikan kebutuhan listrik nasional sudah bisa terpenuhi. Setidaknya, jika ekspor dilakukan dari PLTU di Sumatera Selatan, kebutuhan listrik di Pulau Sumatera harus tercukupi terlebih dahulu.
Selain ekspor, sebenarnya potensi listrik untuk dalam negeri juga sangat besar. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang paling banyak. Ini menunjukkan pasar Indonesia sangat besar dibandingkan ASEAN.
Dengan pasar yang besar dan sumber daya yang melimpah, Indonesia nyatanya masih belum bisa mencukupi kebutuhan listriknya sendiri. Dia mencontohkan daerah Kalimantan Barat yang masih mengandalkan impor listrik dari Serawak, Malaysia.
Padahal potensi untuk membangun pembangkit mulut tambang di sekitar wilayah tersebut sangat besar. Mengingat sebagian besar tambang batu bara ada di Kalimantan. Makanya, Bambang mengajak para investor menanamkan modalnya membangun pembangkit, khususnya PLTU mulut tambang di dalam negeri. "Bagi swasta saya pikir sangat mudah melakukan ini," katanya.
(Baca: Cina Incar Investasi Sektor Listrik dan Smelter di Indonesia)
Harga listrik yang dihasilkan dari PLTU mulut tambang cukup murah. Apalagi di tengah harga komoditas batu bara yang sedang rendah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah merevisi aturan yang terkait dengan harga listrik ini.
Revisi ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik di Mulut Tambang. Dengan aturan ini pemerintah tidak lagi mengatur batas margin keuntungan dari harga jual batu bara untuk kebutuhan pembangkit.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan margin harga batubara untuk PLTU mulut tambang antara 15-25 persen. Ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang.
Aturan ini kemudian direvisi dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016, yang diundangkan pada 13 September lalu. Dalam aturan yang baru ini, harga batu bara untuk mulut tambang ditetapkan berdasarkan negosiasi antara penjual dan pembeli, yakni perusahaan tambang dan perusahaan perusahaan pembangkit.
(Baca: Pemerintah Revisi Aturan Harga Batu Bara PLTU Mulut Tambang)
Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan Permen 24/2016 bisa membuka ruang bagi PLN bernegosiasi dengan perusahaan pemasok batu bara. "Saya kira ini kan sangat baik. Jadi antara pln dan dengan penambang dapat bernegosiasi secara bisnis, secara wajar," ujar Iwan.