Kemenhub: 90 Persen Taksi Online Belum Punya Izin

Ameidyo Daud Nasution
10 November 2016, 20:16
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan mencatat 90,4 persen angkutan berbasis aplikasi online yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak memiliki izin. Pemerintah memberikan waktu selama enam bulan agar angkutan berbasis aplikasi ini mengurus izinnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto merinci dari total 15.832 armada yang beroperasi, hanya 1.532 kendaraan atau 9,6 persen yang memiliki izin. Sedangkan 14.290 atau 90,4 persen dapat dikatakan tidak memiliki izin. Secara rinci junlah kendaraan berizin terdiri dari 347 kendaraan Grab Car, 237 kendaraan Go-Jek, serta 948 kendaraan Uber.

Advertisement

"Makanya kami minta mereka urus izin (terlebih dahulu), baru beroperasi lagi. Karena (yang sudah berizin) terlihat masih rendah," kata Pudji dalam diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (10/11). 

Izin yang dimaksud Pudji adalah seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Ada beberapa persyaratan dalam aturan tersebut, agar taksi online bisa beroperasi, seperti adanya pool, Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, serta uji KIR.

(Baca: Pengangguran Turun 530 Ribu Berkat Ojek Online dan Ibu Rumah Tangga)

Jenis izin yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat adalah uji KIR. Hingga saat ini Ditjen Perhubungan Darat telah menerima pengajuan 11.182 berkas dari kendaraan sewa berbasis online. Dati total pengajuan tersebut sebanyak 9.584 berkas telah mendapat rekomendasi Uji KIR. Adapun yang telah dinyatakan lolos uji sebanyak 6.125 kendaraan.

"Tapi tetap saja yang sudah beres hingga seluruh izin penyelenggaraan angkutan, baru 1.532," katanya.

Sebenarnya Permenhub 32/2016 mulai berlaku pada 1 Oktober lalu. Namun, karena dirasa sosialisasinya masih kurang, maka Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan aturan ini hingga enam bulan, sejak Oktober. (Baca: Pemerintah Tunda Penegakkan Hukum Taksi Online)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement