Investasi 2017 Pertamina di Blok Mahakam Masih Terhambat Pajak

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Yura Syahrul
12 November 2016, 16:01
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

PT Pertamina (Persero) berencana turut mendanai investasi pengembangan Blok Mahakam tahun depan. Tujuannya agar produksi blok yang dikelola oleh Total E&P Indonesie itu tidak turun pasca berakhirnya kontrak tahun 2017. Namun, saat ini, rencana tersebut masih terkendala hitungan pajak.

Sebagai operator baru Blok Mahakam mulai 2018, Pertamina ingin menjaga produksi blok migas di Kalimantan Timur itu selama masa transisi pada tahun depan. Untuk itu, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Mahakam dan Total telah bersepakat melakukan pengeboran 25 sumur baru. Dari jumlah itu, sebanyak enam sumur akan dibor dan didanai sendiri oleh Total sehingga bisa langsung berproduksi tahun depan.

Sedangkan 19 sumur baru akan dibor oleh Total, namun pendanaannya ditanggung oleh Pertamina. Untuk itu, Pertamina sudah mengalokasikan dana sebesar US$ 180 juta atau Rp 2,34 triliun. (Baca: 2018, Pertamina Targetkan Produksi Mahakam di Atas 1 Miliar Kaki Kubik)

Meski begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, rencana investasi Pertamina tersebut masih terkendala masalah hitungan pajak. “Siapa yang akan menanggung pajak dari investasi itu, nilainya kan cukup besar,” kata sumber Katadata, pekan lalu. Saat ini, masalah tersebut masih dibahas bersama oleh Pertamina dan Total.     

Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam Ida Yusmiati membenarkan informasi tersebut. “Aturan pajaknya sendiri masih dipelajari karena ini kan lingkup KKS (kontraktor kontrak kerjasama),” katanya kepada Katadata, Jumat (11/11) lalu.

Ia belum bisa merinci jenis pajak apa saja yang terkait dengan investasi pengembangan Blok Mahakam tersebut, termasuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Itu yang sedang dipelajari. Kami belum bisa jelaskan detailnya,” kata Ida.

Yang jelas, pembahasan masalah itu melibatkan tim transisi Pertamina bersama-sama dengan Total dan SKK Migas. Sebab, masalah pajak itu tidak diatur dalam amendemen kontrak bagi hasil wilayah kerja Mahakam yang telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Oktober lalu.

(Baca: Pemerintah Restui Pertamina Percepat Investasi ke Blok Mahakam)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...