Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce
Pelaku usaha perdagangan melalui internet (e-commerce) meminta pemerintah menunda pemungutan pajak dari sektor ini. Alasannya industri e-commerce di Indonesia masih belum mapan, sehingga akan membuat industri ini sulit tumbuh.
Sukan Makmuri, Chief Technology Officer Kudo sebenarnya mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap pengembangan e-commerce di Indonesia. Melalui paket kebijakan ekonomi 14, pemerintah membuat peta jalan pengembangan bisnis digital, termasuk e-commerce.
Meski begitu, dia merasa dukungan ini bertolak belakang dengan adanya regulasi mengenai penarikan pajak e-commerce. Di tengah iklim investasi dan bisnis e-commerce yang belum mapan sekarang ini, pemungutan pajak akan berpengaruh pada pertumbuhan industri ini.
“Jika pemerintah ingin e-commerce berkembang lebih agresif dan meningkatkan transaksi online, maka yang harus dilakukan adalah menunda pemungutan pajak ini," ujar Sukan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/11). (Baca juga: Rambu-Rambu Perusahaan Startup agar Bernapas Panjang)
Sukan menjelaskan, pemerintah Indonesia bisa belajar dari pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam memberikan fasilitas terhadap bisnis e-commerce ini. Saat bisnis digital, termasuk e-commerce, mulai tumbuh di negara tersebut, pemerintahnya tidak langsung menarik pajak.
Selama bertahun-tahun, pemerintah AS menunda penarikan pajak, sampai dengan bisnis e-commerce di negara tersebut semakin mapan. Padahal, penundaan ini tentunya akan menggerus pendapatan negara. Namun, dengan adanya fasilitas tersebut, bisnis e-commerce dan bisnis digital lainnya di AS dapat tumbuh dengan pesat.