Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce

Miftah Ardhian
16 November 2016, 18:50
eCommerce
Donang Wahyu|KATADATA

Pelaku usaha perdagangan melalui internet (e-commerce) meminta pemerintah menunda pemungutan pajak dari sektor ini. Alasannya industri e-commerce di Indonesia masih belum mapan, sehingga akan membuat industri ini sulit tumbuh.

Sukan Makmuri, Chief Technology Officer Kudo sebenarnya mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap pengembangan e-commerce di Indonesia. Melalui paket kebijakan ekonomi 14, pemerintah membuat peta jalan pengembangan bisnis digital, termasuk e-commerce.

Meski begitu, dia merasa dukungan ini bertolak belakang dengan adanya regulasi mengenai penarikan pajak e-commerce. Di tengah iklim investasi dan bisnis e-commerce yang belum mapan sekarang ini, pemungutan pajak akan berpengaruh pada pertumbuhan industri ini.

“Jika pemerintah ingin e-commerce berkembang lebih agresif dan meningkatkan transaksi online, maka yang harus dilakukan adalah menunda pemungutan pajak ini," ujar Sukan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/11). (Baca juga: Rambu-Rambu Perusahaan Startup agar Bernapas Panjang)

Sukan menjelaskan, pemerintah Indonesia bisa belajar dari pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam memberikan fasilitas terhadap bisnis e-commerce ini. Saat bisnis digital, termasuk e-commerce, mulai tumbuh di negara tersebut, pemerintahnya tidak langsung menarik pajak.

Selama bertahun-tahun, pemerintah AS menunda penarikan pajak, sampai dengan bisnis e-commerce di negara tersebut semakin mapan. Padahal, penundaan ini tentunya akan menggerus pendapatan negara. Namun, dengan adanya fasilitas tersebut, bisnis e-commerce dan bisnis digital lainnya di AS dapat tumbuh dengan pesat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...