Jonan Ditenggat Sikapi 65 Temuan BPK Hingga Awal Desember
Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi batas waktu hingga awal Desember nanti kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit Kementerian Energi tahun 2015 tersebut memuat 65 temuan.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, tindak lanjut itu disampaikan terlebih dahulu secara tertulis kepada DPR. Setelah itu, DPR akan memutuskan untuk mengadakan rapat tertutup atau terbuka. "Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM menyampaikan tindak lanjut temuan BPK tahun 2015 secara kuantitatif dan kualitatif paling lambat 2 Desember 2016," kata dia saat rapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/11).
Jonan menyanggupi permintaan tersebut. Ia menjanjikan akan menyampaikan jawaban tertulis kepada DPR mengenai tindak lanjut temuan audit BPK itu. Apalagi, saat ini temuan BPK memang menjadi fokus dari Kementerian ESDM. “Supaya ke depan tidak ada lagi masalah,” kata dia.
Sebelumnya, Jonan memaparkan ada 65 temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Temuan itu didapat dari pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2015, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2015, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada 2015.
Dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2015, BPK mencatat 27 temuan. Perincinannya, tujuh temuan untuk sistem pengendalian intern. Salah satu contohnya adalah selisih pencatatan penerimaan negara bukan pajak antara sistem akuntansi instansi dan sistem akuntansi umum senilai Rp 69,16 miliar.
Selain itu, 20 temuan mengenai kepatuhan terhadap perundang-undangan. Dalam audit ini BPK menemukan 24 perusahaan kontraktor kontrak kerjasama yang sudah berhenti kegiatannya, tapi tidak melaksanakan kewajiban komitmen perusahaan sebesar US$ 327,29 juta.
Sementara pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2015 mencatat empat temuan. Salah satu temuannya yaitu harga jual eceran (HJE) Solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar sehingga menguntungkan badan usaha, yang salah satunya adalah PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 3,19 triliun.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2015 menghasilkan 34 temuan. Dari jumlah tersebut, pengadaan barang dan jasa tahun 2013-2015 ada 8 temuan, pembangunan pembangkit dan jaringan listrik 2011-2014 sebanyak 15 temuan, penyelesaian proyek infrastruktur ketenagalistrikan eks dana APBN 2011-2014 yang terhenti sebanyak empat temuan, dan pengelolaan PNBP tahun 2013 dan 2014 sebanyak tujuh temuan.