Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun

Desy Setyowati
29 November 2016, 07:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Gerai Ditjen Pajak untuk program tax amnesty di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, amnesti pajak pada periode II memang didominasi wajib pajak UMKM. "Di periode kedua, 60 persen yang ikut amnesti pajak itu UMKM," kata Yoga kepada Katadata, Senin (28/11). Alhasil, nilai tebusannya bisa menembus Rp 1 triliun. 

Advertisement

Secara rinci, tebusan Rp 1 triliun itu berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 953,79 miliar dan sisanya dari badan UMKM sebesar Rp 50,83 miliar. Dengan penambahan ini, maka sejak periode I hingga saat ini UMKM telah menyumbang dana tebusan sebesar Rp 3,99 triliun.

(Baca juga: Butuh Dana Infrastruktur, Pemerintah Kaji Penurunan Pajak UMKM)

UMKM memang jadi sasaran Ditjen Pajak untuk mengikuti amnesti di periode II. Sebab, pelaku UMKM banyak, dan tarif tebusan untuk UMKM tidak berubah, yaitu 0,5 persen untuk yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar, dan 2 persen untuk yang memiliki harta di atas Rp 10 miliar. Berbeda dengan wajib pajak non-UMKM yang tarif tebusannya meningkat tiap periode.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UMKM yang jadi target utama Ditjen Pajak yaitu mereka yang menjadi pemasok bagi perusahaan manufaktur ataupun retailer. Selain itu, UMKM yang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah. Sebab, dana yang didapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), semestinya mengikuti amnesti pajak atau membayar pajak dengan benar.

(Baca juga: Lewat Paket Ekonomi, Pemerintah Dorong UMKM di Indonesia Timur)

Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan mendekati kalangan UMKM melalui asosiasi-asoasiasi usaha. Selain itu, persuasi juga dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi. Misalnya, mengirimkan pesan singkat kepada penerima KUR. Tujuannya bukan hanya mendorong mereka mengikuti amnesti pajak, tapi beralih dari sektor informal menjadi formal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement