Aturan Baru, Alat Ukur Produksi Minyak Wajib Dipasang di Tiga Lokasi

Arnold Sirait
6 Desember 2016, 14:09
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dengan aturan ini setiap wilayah kerja wajib dipasang alat ukur (flow meter) produksi minyak.

Alat ukur dan fasilitas pendukungnya wajib dipasang pada tiga lokasi. Pertama, sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fase tunggal. Kedua, terminal lifting atau produksi siap jual di titik serah, dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan alat ukur akan membantu sistem pengawasan.

(Baca: Produksi Minyak 24 Kontraktor Belum Mencapai Target APBN)

Pemasangan alat ukur ini dalam rangka pengawasan produksi minyak bumi. Sistem pengawasan ini harus sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik, data proses, prosedur, standar acuan, dan berbasis online real time, agar informasinya bisa diakses dalam waktu yang sama.

Alat ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya dilaksanakan oleh SKK Migas. Flow meter yang digunakan adalah yang sudah tersedia di dalam negeri dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...