Serapan Transfer ke Daerah Rendah, Pemerintah Perketat Aturan

Desy Setyowati
8 Desember 2016, 10:00
Sri Mulyani Dana Desa
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Keuangan mengubah dua peraturan untuk meningkatkan penyerapan dana anggaran di daerah demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, selama ini, penyerapan dana transfer ke daerah dan dana desa masih tergolong rendah.

Pertama, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2016 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa menjadi PMK No. 186. Kedua, PMK Nomor 139 tentang pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2016 menjadi PMK Nomor 187.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan, ada tiga hal yang diubah dalam aturan tersebut. Pertama, penyampaian laporan 2016 untuk semua jenis transfer ke daerah harus dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2016. Kedua, mengatur batasan DAK tambahan minimum 90 persen dari penyaluran tahap sebelumnya.

Ketiga, memberikan kompensasi atas penyaluran DAK yang mencapai 90 persen dari tahap sebelumnya seiring dengan hasil yang maksimal atau sudah selesai. Kompensasinya akan dikeluarkan di tahun depan. Sedangkan pelaporannya disampaikan maksimal 17 hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Dalam rangka pengendalian transfer ke daerah ini, pemerintah merevisi aturan,” kata Boediarso di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/12). (Baca: Sri Mulyani Buat Aturan Dana Desa untuk Tekan Kemiskinan)

Ia menjelaskan, realisasi transfer ke daerah hingga saat ini sebesar Rp 627,4 triliun atau 86 persen dari pagu Rp 729,3 triliun. Jumlahnya lebih besar Rp 37,7 triliun bila dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang masih sebesar Rp 589,7 triliun.

Realisasi tahun ini terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 603,6 triliun atau 85,6 persen dari pagu; dana insentif daerah Rp 5 triliun atau sudah semuanya; serta dana otonomi khusus (otsus) dan dana keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp 18,8 trilun yang juga sudah rampung.

Dana perimbangan itu juga terdiri dari realisasi dana transfer umum (DTU) dan dana transfer khusus (DTK), yang masing-masing sudah mencapai 93,6 persen dan 66,7 persen. DTU itu terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan serapan masing-masing 97,4 persen dan 80 persen. Boediarso menjelaskan, DAU yang belum dibayarkan hanya tersisa dua bulan yakni September-Oktober dan akan dilunasi pada awal 2017.

Sedangkan penyerapan DTK mencapai 66,7 persen, yang terdiri atas penyaluran DAK nonfisik 72,9 persen dan DAK fisik mencapai 58,4 persen dari total pagu masing-masing sebesar Rp 121,2 triliun dan Rp 89,8 triliun.

Sayangnya, meski nilai penyalurannya sudah cukup besar, implementasinya oleh pemerintah daerah minim, yaitu hanya Rp 52 triliun dari total penyaluran Rp 89 triliun. Artinya, ada sekitar Rp 30 triliun dana yang belum digunakan pemerintah daerah.

“Awalnya kami perkirakan hanya Rp 6 triliun yang belum digunakan, tapi data per 7 Desember lalu ternyata yang belum terserap mencapai Rp 30 triliun lebih,” kata Boediarso. (Baca: Darmin Minta Pemda Beri Insentif Pajak untuk Tarik Investasi)

Sementara itu, realisasi dana desa sebesar Rp 43,8 triliun atau 93 persen dari pagu Rp 47 triliun. Secara persentase, realisasi tersebut lebih tinggi 13 persen dibandingkan pencapaian dalam periode sama 2015 yang sebesar 80 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemerintah daerah agar lebih berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan. Caranya dengan mengalokasikan dana transfer daerah untuk memberikan pelayanan dasar (basic services) kepada masyarakat miskin, misalnya layanan kesehatan.

Pemerintah berharap anggaran daerah bisa semakin efektif. Apalagi, pemerintah menambah alokasi anggaran untuk daerah tahun depan. Porsi anggaran untuk transfer daerah dan dana desa sama dengan anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L).

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...