Minat Investor Minim, Pemerintah Ulang Lelang Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
20 Desember 2016, 20:07
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengulangi lelang blok minyak dan gas bumi (migas) di 14 wilayah kerja. Penyebabnya, lelang yang telah digelar sejauh ini belum memuaskan hasilnya.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengungkapkan, sebenarnya sudah ada beberapa penawaran yang masuk melalui proses lelang tersebut. Namun, jumlahnya tidak sebanyak yang diharapkan pemerintah. “Memang tidak menggembirakan (hasil lelang) dibandingkan tahun sebelumnya,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/12).

(Baca: Setahun Terakhir, Pemerintah Gagal Gaet Investor Garap Blok Migas)

Kementerian Energi sebenarnya sudah membuat lelang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Agar menarik, pemerintah menerapkan skema baru yaitu "open bid split". Dengan skema ini, investor dapat mengajukan penawaran bonus tanda tangan dan bagi hasil (split).

Namun, upaya tersebut tetap belum memuaskan hasil yang memuaskan. Wiratmaja mengatakan, setidaknya ada dua faktor penyebabnya minimnya minat investor melirik blok-blok migas yang ditawarkan.

Pertama, harga minyak dunia yang masih rendah. Kedua, ketidakpastian regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang perpajakan migas dan biaya penggantian operasi migas (cost recovery). (Baca: Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Terganjal Masa Peralihan)

Pemerintah memang sedang menyelesaikan revisi PP Nomor 79 tahun 2010.  Aturan tersebut belum bisa terbit karena masih terganjal masa transisi. “Jadi mungkin kontraktor masih menunggu revisi PP Nomor 79 tahun 2010 selesai,” ujar Wiratmaja.

Selain menyelesaikan revisi aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum mengenai skema kontrak baru migas, yakni gross split. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap industri migas di Indonesia lebih menarik. (Baca: Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split)

Kementerian Energi juga mendorong SKK Migas agar membantu perizinan untuk memudahkan kontraktor. Apalagi, mengelola blok migas perlu perizinan yang tidak hanya ada di Kementerian Energi.

Sebagai gambaran, pemerintah tahun ini melelang 14 blok migas. Lelang ini terdiri dari tujuh wilayah kerja melalui mekanisme penawaran langsung dan tujuh wilayah kerja melalui mekanisme lelang reguler.

Untuk penawaran langsung ada Blok Bukit Barat (offshore Kepulauan Riau), Batu Gajah Dua (onshore Jambi), Kasongan Sampit (onshore Kalimantan Tengah), Ampuh (offshore Laut Jawa), Ebuny (offshore Sulawesi Tenggara), Onin (onshore-offshore, Papua Barat), dan West Kaimana (onshore-offshore, Papua Barat). (Baca: Mulai Juni, Pemerintah Lelang 14 Blok Migas)

Sementara untuk lelang reguler ada  South CPP (onshore Riau), Suremana I (offshore Makassar Strait),  SE Mandar (offshore Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat). Kemudian North Arguni (onshore Papua Barat), Kasuri II (onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (offshore Makassar Strait), dan Oti (offshore Kalimantan Timur).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...