Kontrak Hampir Habis, Skema Blok ONWJ Masih Menggantung
Nasib skema kontrak kerja sama baru Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) masih belum jelas. Pemerintah berharap kontrak baru blok ini bisa menggunakan skema anyar, yakni gross split. Sayangnya, hingga kini aturan untuk skema anyar tersebut belum terbit meski kontrak Blok ONWJ akan berakhir 18 Januari mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan dokumen kontrak baru untuk Blok ONWJ. Kontrak ini akan ditandatangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan PT Pertamina (Persero) sebagai kontraktor baru blok tersebut.
(Baca: Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ Pakai Skema Tanpa Cost Recovery)
Penandatanganan kontrak ini direncanakan pada 12 Januari 2017. Namun, Teguh belum mau memastikan skema kerja sama blok tersebut, apakah menggunakan skema gross split atau kontrak bagi hasil seperti yang berlaku selama ini. “Lihat bulan depan,” kata dia kepada Katadata, Selasa (20/12).
Vice President Planning and Portfolio Pertamina R. Panji mengaku, pihaknya juga belum mengetahui skema kontrak kerja sama Blok ONWJ. Jika memang menggunakan skema gross split, harapannya skema itu dapat menguntungkan kedua belah pihak. "Arahan dari (Kementerian) migas ke PSC gross split tetapi masih ada yang perlu dibahas detailnya," katanya kepada Katadata, Rabu (21/12).
Pertamina juga sudah menyiapkan dana investasi Blok ONWJ sebesar US$ 301,3 juta selama tiga tahun pertama kontrak. Rinciannya, sebesar US$ 143,3 juta pada tahun pertama, US$ 79 juta pada tahun kedua, dan US$ 79 juta pada tahun ketiga.
Melalui kontrak baru, Pertamina akan memiliki hak kelola 100 persen di Blok ONWJ. Pertamina juga membuka peluang bagi mitranya saat ini, yakni Kufpec dan PT Energi Mega Persada Tbk, untuk mendapatkan hak kelola di Blok ONWJ. (Baca: Revisi Kontrak, Pemerintah Beri 100 Persen Blok ONWJ ke Pertamina)
Selain dua kontraktor itu, pemerintah daerah melalui BUMD juga bisa menjadi mitra Pertamina. "Mudah-mudahan kontrak bisa diselesaikan sebelum tanggal 17 Januari 2017 ini," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Utama EMP Imam P. Agustino mengatakan, pihaknya masih tertarik bermitra dengan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), untuk mengelola Blok ONWJ. Saat ini, hak kelola perusahaan yang terafiliasi Grup Bakrie itu sebesar 36,72 persen.
Dalam kontrak baru nantinya, Imam berharap hak kelola EMP di Blok ONWJ bisa meningkat pada kontrak yang baru. "Kami tunggu dulu keputusan final pemerintah seperti apa," kata dia di Jakarta, Rabu (21/12).
Berdasarkan data EMP, kontribusi produksi Blok ONWJ terhadap aset utama perusahaannya sejak Januari-September 2016 mencapai 11.600 barel setara minyak per hari (mboepd). Aset ONWJ merupakan penyumbang terbesar kedua bagi kinjera produksi EMP dari 10 aset migas yang dimilikinya di dalam dan luar negeri. (Baca: Pertamina Tambah Investasi 2017 Jadi Rp 80 Triliun)
Terkait dengan rencana pemerintah menerapkan skema bagi hasil menggunakan gross split pada blok tersebut, Imam belum mau banyak berkomentar. "Itu perundingan operator dan pemerintah, dalam hal ini kami menunggu keputusan dari pemerintah saja," ujar dia.