Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar

Desy Setyowati
27 Desember 2016, 11:18
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Keresahan seputar program pengampunan pajak (tax amnesty) kembali melanda masyarakat luas. Kali ini, gara-gara surat elektronik yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada sekitar 204.125 orang wajib pajak sejak pekan lalu. Surat itu memuat daftar panjang harta para wajib pajak yang dinilai belum dilaporkan dan ajakan untuk mengikuti tax amnesty.

Seorang pegawai bank di Jakarta Pusat mengaku menerima surat elektronik itu pada awal pekan lalu. Isinya memuat sejumlah hartanya yang belum dilaporkan kepada Ditjen Pajak, yaitu sebidang tanah dan tiga kendaraan bermotor. Anehnya, identitas ketiga motor itu sama, termasuk pelat nomornya.

Ia mengaku, semua harta yang belum dilaporkannya itu diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. "Jadi, saya mau membetulkan SPT (surat pemberitahuan) pajak saja," kata perempuan berusia awal 30 tahun itu. Persoalannya, dia harus kerepotan mengumpulkan lagi bukti SPT tahun-tahun sebelumnya.

Muliani juga menerima surat elektronik berisi daftar hartanya yang belum dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Di antaranya terdapat harta kendaraan bermotor yang sejak bertahun-tahun lalu telah berpindah tangan. "Kenapa Ditjen Pajak kembali mengejar para wajib pajak kecil, yang hartanya sebenarnya diperoleh dari penghasilan yang sudah dipotong pajak," katanya. 

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku menerima banyak pertanyaan dari para wajib pajak perihal surat elektronik yang mereka terima. "Sudah banyak Whatsapp yang masuk ke saya, (isinya) ‘saya sudah terima e-mail mengenai harta yang belum dilaporkan’. Saya bilang, ‘ikut pengampunan pajak saja’,” katanya, Rabu (21/12) lalu.

Seperti diketahui, DJP mencatat ada 204.125 wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty. Wajib pajak tersebut hanya melaporkan 212.270 data hartanya dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Padahal, berdasarkan data yang dimiliki DJP, terdapat 2 juta item harta yang semestinya dilaporkan. Mereka diharapkan mengikuti program amnesti pajak periode II yang berakhir Desember ini agar mendapatkan tarif tebusan lebih rendah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak boleh mengabaikan surat elektronik tersebut jika dirasa tidak benar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...