Kementerian Keuangan: JP Morgan Buat Riset Tak Kredibel

Desy Setyowati
2 Januari 2017, 20:23
Bursa
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA per 1 Januari ini. Alasannya, bank investasi asal Amerika Serikat itu dianggap telah membuat riset yang merugikan Indonesia namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pemerintah menghentikan kerja sama dengan JP Morgan sebagai bank persepsi dan dealer utama obligasi negara. Penyebabnya, dalam riset terakhirnya pada November 2016 lalu, JP Morgan menurunkan rekomendasi investasi di Indonesia dari “overweight” menjadi “underweight”.

Advertisement

Padahal, pemerintah menilai rekomendasi itu tidak tepat jika mengacu kepada kondisi ekonomi di dalam negeri. Menurut Suahasil, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar lima persen tahun 2016 masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan JP Morgan dalam membuat kajian dan rekomendasinya. "Assessment (penilaian) JP Morgan tidak dapat kami mengerti. Kalau kami bandingkan negara lain, rasanya Indonesia tidak sejelek yang dikatakan JP Morgan,” ujar Suahasil kepada Katadata, Senin (2/1) malam.

Meski begitu, JP Morgan tidak dapat memberikan penjelasan yang kredibel atau dapat dipertanggungjawabkan atas risetnya itu. “Waktu dikonfirmasi ke JP Morgan, penjelasannya tidak kredibel.” (Baca: Riset Dianggap Ganggu Stabilitas, JP Morgan Diputus Pemerintah)

Suahasil menyayangkan sikap JP Morgan tersebut. Bahkan, dia menganggap langkah JP Morgan itu bertujuan menjadikan Indonesia sebagai spekulasi di pasar. "Kalau ada yang mau menempatkan Indonesia sebagai sasaran spekulasi, berarti mindset-nya tidak sejalan dengan kami,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Kementerian Keuangan memutuskan tidak lagi memakai jasa JP Morgan, baik sebagai dealer utama di pasar surat utang negara (SUN) maupun sebagai bank persepsi untuk penerimaan negara.

Keputusan pemerintah mengakhiri hubungan tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada JP Morgan melalui surat bertanggal 17 November 2016. Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga mengakhiri kerja sama dengan JP Morgan sebagai bank persepsi per 1 Januari 2017. Alhasil, JP Morgan tidak boleh lagi menerima setoran penerimaan negara Indonesia dari siapapun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement