Evaluasi Kinerja SKK Migas, Jonan Belum Copot Amien

Anggita Rezki Amelia
6 Januari 2017, 16:32
Jonan ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

Posisi Amien Sunaryadi sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terlihat masih aman sampai saat ini. Paling tidak, isu pergantian pimpinan tidak menjadi pembahasan dalam Rapat Komisi Pengawas (Komwas) SKK Migas yang berlangsung hari ini.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan rapat yang berlangsung di Kementerian ESDM tersebut tidak mengagendakan mengenai adanya perombakan organisasi. "Tidak ada," kata dia usai rapat Komisi Pengawas SKK Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/1).

(Baca: Sinyal Amien Dicopot, Arcandra Gelar Rapat Komisi Pengawas SKK Migas)

Kabar pergantian Kepala SKK Migas sudah mencuat sejak Sudirman Said tidak lagi menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, kata Taslim, rapat kali ini hanya membahas kinerja serta program kerja SKK Migas tahun ini. "Rapat juga bahas efisiensi dan bisnis proses di SKK Migas," kata dia. Pembahasan lainnya adalah tentang kinerja kontraktor migas yang ada saat ini.

Dari pantauan Katadata, rapat Komwas tersebut dihadiri oleh sejumlah jajaran mulai dari  Ketua Komite Pengawas Ignasius Jonan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong sebagai anggota komisi pengawas, dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Rapat tersebut berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 11.30 WIB.

Rapat Komwas yang dipimpin oleh Jonan ini memang rutin dilakukan setiap bulan. Tujuannya untuk memantau kinerja manajemen SKK Migas. (Baca: Jonan Rombak 26 Pejabat Kementerian Energi)

Keberadaan Komisi Pengawas ini sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tertanggal 10 Januari 2013. Komisi Pengawas mempunyai lima tugas. 

Pertama, memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kedua, melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(Baca: SKK Migas Optimistis Lifting Minyak 2017 Kembali Lampaui Target)

Ketiga, memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas. Keempat, memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas. Kelima, memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...