Tunggu Diteken Jokowi, Aturan Baru Pertambangan Segera Terbit

Ameidyo Daud Nasution
11 Januari 2017, 21:16
pertambangan

Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai pertambangan mineral dan batubara (minerba). Saat ini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, dirinya bersama dengan sejumlah menteri terkait telah sepakat untuk menandatangani revisi PP Minerba tersebut. Lewat aturan itu, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat atau mineral mentah. Syaratnya, mereka tetap harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Iya, tadi kita (menteri-menteri terkait) sudah paraf. Tunggu saja nanti diumumkan. Tapi (perusahaan tambang) harus bangun smelter," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/1).

Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan emggan membeberkan poin-poin dalam aturan yang direvisi tersebut. "Tunggu PP-nya keluar baru saya jelaskan," katanya usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.

(Baca: Jonan Bantah Revisi Aturan Terkait Habisnya Izin Ekspor Freeport)

Setelah rapat dengan Jokowi tersebut, baik Luhut maupun Jonan mengatakan revisi PP pertambangan minerba itu hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden. "Sekarang mestinya sudah dikirim (draft PP) ke Pak Presiden, dimohonkan persetujuan beliau," kata Jonan.

Sebelumnya, Jonan mengutip arahan Presiden terkait aturan pertambangan minerba. Presiden menekankan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Semua perubahan aturan, harus disesuaikan dengan spirit itu," ujarnya, Selasa (10/1).

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun aturan pertambangan. Pertama, perubahan aturan usaha pertambangan harus menciptakan lapangan kerja yang luas. Kedua, usaha pertambangan harus memberikan dampak perekonomian besar bagi daerah maupun nasional.

(Baca: 5 Arahan Jokowi Soal Aturan Pertambangan)

Ketiga, jangan sampai ada regulasi yang bisa membuat perekonomian lokal dan nasional terhambat. Apalagi aturannya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Keempat, divestasi saham perusahaan pertambangan harus segera dilakukan dan Indonesia harus menjadi pemegang saham mayoritas. “Presiden juga meminta penerimaan negara tidak boleh berkurang, harus lebih,” kata Jonan.

Pemerintah memang sedang menggodok perubahan keempat PP 23/2010. Salah satu tujuannya adalah merelaksasi aturan terkait hilirisasi pertambangan mineral yang belum juga berjalan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Revisi ini harus segera diterbitkan, mengingat perusahaan tambang di dalam negeri terancam tidak bisa mengekspor hasil tambangnya. Dalam PP itu, pemerintah melarang ekspor hasil tambang mentah yang belum diolah mulai 12 Januari 2017.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...