Jonan Bantah Revisi Aturan Terkait Habisnya Izin Ekspor Freeport

Anggita Rezki Amelia
11 Januari 2017, 14:53
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah sepakat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan baru bara. Revisi tersebut diupayakan rampung dalam pekan ini karena larangan izin ekspor mineral mentah mulai berlaku Kamis (12/1) besok. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantah kebijakan ini untuk mengakomodasi kepentingan PT Freeport Indonesia.

Menurut dia, revisi aturan tersebut berlaku untuk semua badan usaha. “Mohon pengertian bahwa ini sebenarnya bukan PP yang dibuat khusus untuk satu badan usaha tertentu,” kata Jonan saat konferensi pers di Jakarta, Senin malam (10/1). (Baca: Aturan Direvisi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Tahun Ini)

Ada beberapa poin penting dalam revisi PP tersebut, yakni kewajiban perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kewajiban divestasi, dan perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun fasilitas pemurnian (smelter).  Selain itu, luas wilayah usaha, pajak ekspor, kewajiban pengelolaan ekspor bijih kadar rendah.

Jonan berharap revisi aturan itu bisa selesai dalam waktu 1-2 hari ke depan. “Jadi intinya pemerintah tetap akan mendorong hilirisasi, mendorong divestasi, dan juga mendorong adanya implementasi sepenuhnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” kata dia.

Jonan mengatakan revisi aturan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Pertama, pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Baca: Jokowi Cari Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU)

Kedua, peningkatan penerimaan negara. Ketiga, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Keempat, dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kelima, iklim investasi yang kondusif dan divestasi harus dilaksanakan hingga kepemilikan negara mencapai 51 persen saham.

Di sisi lain, Freeport Indonesia memabg tengah menunggu kebijakan dan langkah pemerintah terkait kegiatan penambangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, izin ekspor mentah dilarang mulai 12 Januari 2017 dan perusahaan tambang wajib membangun smelter.  (Baca: Bangun Smelter, Freeport Minta Jaminan Perpanjangan Kontrak)

Persoalannya, sampai saat ini pembangunan smelter Freeport belum menunjukkan perkembangan signifikan. Perusahaan asal Amerika Serikat ini baru akan membangun smelter jika ada kepastian perpanjangan kontrak.

Namun, keinginan tersebut terganjal aturan PP Nomor 77 tahun 2014 bahwa perpanjangan kontrak bisa diajukan paling cepat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Sedangkan kontrak Freeport baru akan habis 2021.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...