Aturan Belum Diubah, Tender Proyek ERP Jakarta Terus Berlanjut
Tender pengadaan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus berjalan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan saat ini tahap prakualifikasi peserta tender ditutup dan tengah masuk tahap evaluasi dokumen.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan ketentuan tender ERP ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016. Teknologi yang dipakai untuk ERP DKI Jakarta hanya satu, yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekwensi 5,8 Ghz.
"Sampai sekarang tender kami masih sesuai dengan dokumen yang kemarin. Sambil menunggu revisi Pergub 149/2016. Kan pergub-nya masih harmonisasi," ujarnya kepada Katadata, Senin (16/1).
Dia menjelaskan studi tentang ERP dan teknologi yang akan digunakan sudah dilakukan sejak 13 tahun lalu. Kajiannya bersifat lokal dan internasional. Pada 2012, Pemprov DKI mengumumkan seluruh penyedia sistem ERP untuk melakukan uji coba dan hasilnya telah dievaluasi.
Terakhir, pada 2015, Badan Kerjasama Internasional Jepang atau JICA (Japan Internasional Cooperation Agency) juga telah melakukan kajian dan mereferensikan teknologi DSRC yang cocok digunakan pada sistem ERP DKI Jakarta. Sementara penetapan frekuensi 5,8 Ghz mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
(Baca: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tak Sehat Proyek ERP di Jakarta)
Masalahnya, ketentuan mengenai satu jenis teknologi yang digunakan dalam tender ERP ini menimbulkan kontroversi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai aturan tersebut berpotensi menabrak Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat. Karena menutup kesempatan bagi perusahaan yang mempunyai teknologi ERP lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS).
Atas rekomendasi KPPU, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akhirnya memutuskan untuk merevisi aturan tersebut. Rencananya revisi Pergub 149/2016 baru akan selesai pekan ini. Sementara jadwal prakualifikasi lelang ERP berakhir pada Senin kemarin (16/1).
Sigit mengaku pihaknya tidak akan memperpanjang jadwal prakualifikasi lelang tersebut, karena tidak ada dasar hukumnya. Berakhirnya masa prakualifikasi lelang ini membuat potensi pelanggaran yang dipermasalahkan KPPU bisa terjadi. Karena perusahaan yang memiliki teknologi ERP selain DSRC, tetap tidak bisa mengikuti lelang ini.
(Baca: Kominfo Minta Pemda Jakarta Tak Batasi Teknologi Jalan Berbayar ERP)
Sekadar informasi, saat tender ini dibuka, ada sekitar 250 peserta yang mendaftar. Sumarsono sempat mengungkapkan denganadanya revisi Pergub 149/2016, kemungkinan akan ada 750 peserta yang akan ikut dengan beragam teknologi yang dimilikinya. Namun, karena revisinya belum selesai dan tahap prakualifikasinya sudah ditutup, maka 500 calon peserta ini tidak bisa lagi mendaftar lelang.
Meski begitu, Sigit tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Menurutnya proses lelang yang berjalan saat ini masih panjang sampai tahap penentuan pemenang. Jika di tengah jalan revisi aturannya selesai, bisa saja lelang tersebut dibatalkan dan prosesnya diulang dengan syarat dan ketentuan yang mengacu pada Pergub baru.
"Jadi, kalaupun nanti Pergub baru (menyatakan) tender harus dibatalkan dan diulang, ya kami akan batalkan dan ulang. Selesai kan, tidak ada masalah," kata Sigit.
Mengenai berapa banyak peserta lelang yang lolos dalam tahap prakualifikasi, Sigit enggan menyebutkannya. Dia juga bungkam ketika ditanya siapa saja perusahaan yang ikut dalam tender ini. "Saya sendiri tidak tau. Karena kan bersifat rahasia," ujarnya.