Panggil Google Asia, Dirjen Pajak: Tidak Datang Akan Kami Sidik

Desy Setyowati
18 Januari 2017, 11:18
Google digital
Arief Kamaludin (Katadata)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil Google Asia Pacific Pte Ltd, untuk meminta dokumen-dokumen keuangan perusahaan digital raksasa (Over The Top/OTT) tersebut. Jika mangkir dari panggilan ini, Ditjen Pajak siap meningkatkan kasus tunggakan pajak Google tersebut dari bukti permulaan menjadi penyidikan.

Ditjen Pajak membutuhkan dokumen keuangan Google lantaran akan mendorong perusahaan itu membayar pajak sesuai dengan pendapatannya di Indonesia. Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rencana penyelesaian dengan harga yang disepakati bersama batal dilakukan.

"Kalau tidak (datang) ya kami lakukan penindakan. Akan saya sidik sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MR/DPR, Jakarta, Selasa (17/1).

Bila Ditjen Pajak membawa kasus pajak Google ke tahap penyidikan, maka perusahaan digital tersebut terancam membayar kewajiban pajak dan sanksi sebesar 400 persen dari pajak terutang. (Baca: Google Tawar Tunggakan Pajak, Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv membenarkan soal rencana pertemuan dengan perwakilan kantor pusat Google. “Ya, Google luar negeri,” ujarnya. Menurut dia, pertemuan tersebut bakal digelar pada Kamis besok (19/1). “Bukan besok (Rabu), lusa-lah (Kamis),” ujar dia, Selasa (17/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...