Google, Facebook, dan Twitter Diberi Waktu Bayar Pajak Hingga April

Desy Setyowati
31 Maret 2017, 20:16
Google digital
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemerintah memberikan batas waktu kepada Google dan perusahaan digital (over the top/OTT) raksasa lainnya, seperti Facebook dan Twitter untuk membayar pajak beserta tunggakannya. Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat bulan depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihak Google Asia Pacific Pte Ltd sudah sepakat dengan untuk membayar pajak besera tunggakannya. “Google sudah mau bayar,” kata Ken di Kantor Wajib Pajak Besar, Jakarta, Jumat (31/3). "Wajib Pajak Badan kan terakhir April. Kalau orang pribadi Maret ini."

Dia mengaku pihaknya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak kepada Google. Meski begitu, pihak Google berhak untuk mengecek kembali surat tersebut dan menghitung kembali berapa nilai pajak yang akan dibayarkan.

Setelah itu, Google bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajaknya sesuai dengan perhitungannya. Kemudian membayar pajak dari penghasilannya tersebut beserta seluruh tunggakannya. (Baca: Orang Kaya Dunia Bertambah, Didominasi Bos Perusahaan Teknologi)

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menegaskan, Google akan membayar pajak dan tunggakannya pada Maret 2017. Perusahaan asal Amerika ini juga sudah memberikan dokumen keuangannya kepada Ditjen Pajak.

Berdasarkan data keuangan tersebut, Ditjen Pajak pun menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan Google beserta tunggakannya. Sayangnya, Haniv masih enggan menyebutkan berapa besaran pajak yang ditetapkan untuk Google.

Awal Maret, Haniv menyatakan bahwa Google akan membayar pajak dalam kurun waktu satu bulan. Namun, hingga akhir bulan ini, Google belum juga membayar. Bahkan ada kesepakatan baru, bahwa Google akan membayar pajaknya kepada Indonesia bulan depan.

Meski begitu, Haniv merasa kesepakakatan pemerintah Indonesia dengan Google yang telah tercapai ini, menunjukan progres yang lebih baik dibanding negara lain. Sebab sudah bisa diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan. "Di negara lain masih otot-ototan. Indonesia sudah begini, itu bagus. Kurang dari enam bulan operasi Google sudah mau bayar," ujarnya.

(Baca: Pemerintah Gandeng Otoritas Pajak Inggris Bahas Pajak Google)

Selain Google, Ditjen Pajak juga akan mengejar perusahaan digital lainnya seperti Yahoo, Facebook, dan Twitter. Namun, hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut masih belum juga menyerahkan dokumen keuangannya. “OTT yang lainnya kami masih menunggu,” kata Haniv.

Menurut Haniv, perlu dibuat aturan yang jelas mengenai Badan Usaha Tetap (BUT) untuk perusahaan-perusahaan seperti Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter. Setelah itu, Kementerian Keuangan bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan perpajakannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak kepada negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...