Teken Kontrak Baru Blok ONWJ, Pertamina Siap Kucurkan Rp 113 Triliun

Anggita Rezki Amelia
18 Januari 2017, 20:45
Rig
Katadata

Pemerintah akhirnya memberikan 100 persen hak kelola Blok Offshore North West Java (ONWJ) kepada PT Pertamina (Persero). Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak baru antara  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina, yang berlaku selama 20 tahun ke depan atau sampai 2037.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah menilai Pertamina mampu mengelola blok tersebut. "Kami harapkan Pertamina bisa meningkatkan produksi," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1). (Baca: Aturan Segera Terbit, ONWJ Jadi Blok Migas Pertama Pakai Gross Split)

Advertisement

Tujuan lainnya, menurut Wakil Menteri Arcandra Tahar, agar kontribusi produksi perusahaan minyak nasional terhadap kebutuhan migas nasional bisa meningkat. Saat ini, kontribusi produksi migas Pertamina terhadap kebutuhan nasional masih sekitar 24 persen. Pencapaian itu masih kalah dibandingkan Malaysia, dimana kontribusi Petronas di  atas 55 persen.

Selain itu, pemerintah menerapkan skema gross split untuk Blok ONWJ. Ini merupakan blok migas pertama yang menggunakan skema bagi hasil tersebut. Dengan skema itu, Pertamina mendapatkan bagi hasil minyak sebesar  57,5 persen, dan gas 62,5 persen. Sisanya untuk negara.

Arcandra mengatakan, pemerintah memberikan bagi hasil sebesar itu karena letak Blok ONWJ di lepas pantai, dan sumur migas berada di kedalaman laut melebihi 20-25 meter. Selain itu, di bBok ONWJ terdapat kandungan karbondioksida (CO2). (Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement