Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi perusahaan tambang mineral dan batubara. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017, perusahaan tambang bisa mendivestasikan sahamnya melalui bursa saham di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tambang bisa lebih leluasa menjual sahamnya ke masyarakat.
Dalam aturan anyar itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang berstatus penanaman modal asing wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya setelah lima tahun berproduksi. Pelaksanaan divestasi bertahap, sehingga peserta Indonesia memiliki minimal 51 persen saham perusahaan tersebut pada tahun ke-10.
(Baca: Batas Waktu Rekomendasi Izin Tambang dari Gubernur Diperpanjang)
Sedangkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya pada tahun kelima sejak berproduksi telah dimiliki minimal 51 persen oleh perusahaan lokal, tidak wajib lagi melaksanakan divestasi saham. Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOPK) untuk pengolahan atau pemurnian berupa perusahaan asing tidak wajib melakukan divestasi saham.
“IUPOPK untuk pengolahan atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya,” seperti dikutip dari aturannya, Rabu (25/1).
Adapun rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham. (Baca: Menteri Rini Siapkan Empat BUMN untuk Beli Saham Freeport)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan menawarkan saham divestasi kepada peserta Indonesia secara berjenjang dalam jangka waktu maksimal 90 hari kalender sejak lima tahun berproduksi. Pertama, menawarkan sahamnya kepada pemerintah melalui menteri.
Selanjutnya, kedua, kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat. Ketiga, kepada BUMN dan BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional.
Harga saham divestasi yang ditawarkan ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Artinya, tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi Saham.
Namun, jika semua peserta Indonesia tidak menunaikan haknya maka divestasi saham dapat dilakukan dengan menawarkan saham ke publik melalui bursa saham di Indonesia. Jika cara itu tidak dapat terlaksana juga, pelaksanaan divestasi saham harus diakumulasikan sesuai dengan kewajibannya. (Baca: Pemerintah Buka Opsi Divestasi Freeport Lewat Bursa Saham)
Aturan tersebut juga menyatakan, perusahaan tambang yang akan melaksanakan divestasi maupun afiliasinya, dilarang meminjamkan dana kepada peserta Indonesia untuk pembelian saham tersebut. Selain itu, dilarang menggadaikan saham yang wajib didivestasikan.
Jika terjadi peningkatan jumlah modal pada perusahaan tambang setelah divestasi, saham peserta Indonesia tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi.